Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan non esensial dan non kritikal di Kelapa Gading yang tetap mempekerjakan karyawan di kantor selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Hari ini kami sidak untuk kegiatan yang di luar atau non esensial dan non kritikal. Yang seharusnya memang ini tidak boleh ada aktivitas kerja di kantor atau 100 persen bekerja di rumah (Work From Home/WFH)," ujar Ali saat ditemui wartawan di Jakarta Utara, Rabu.

Wali Kota Jakarta Utara datang bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara Gatot S Widagdo.

Tampak hadir para personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.

​​​​​​Sidak itu dilakukan untuk memastikan perusahaan non esensial dan non kritikal tidak lagi mempekerjakan pegawai di kantor (Work From Office/WFO) dan mulai menerapkan aturan bekerja di rumah.

"Ini tadi kami lihat masih ada yang masuk, segera kami tindak dan (beri) teguran serta pengumuman (penutupan sementara)," kata Ali.

Baca juga: Anies: Masih banyak pekerja non esensial masuk kantor
Baca juga: 9.605 kendaraan diputar balik saat PPKM Darurat di Jakarta Timur


Ia mengatakan sebelumnya juga mengecek aktivitas perusahaan perbankan di kawasan Kelapa Gading, untuk memastikan kegiatannya berjalan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 diktum ketiga, yaitu wajib bekerja di rumah.

"Tadi bagus, di bawah 50 persen. Dan hari ini ada sekitar 26 titik yang akan kami cek, yang sudah kita intai kemarin dan hasil aduan masyarakat," kata Ali.

Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara memastikan perusahaan yang melanggar aturan selama PPKM Darurat akan diberikan tindakan tegas.

Tak sekadar sanksi administrasi, pelanggar akan dikenakan sanksi hingga penutupan sementara kegiatan usaha.

Petugas Sudin Nakertrans juga tak segan untuk memulangkan pegawai perusahaan jika kedapatan kapasitas karyawan tidak sesuai dengan ketentuan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 1881 Tahun 2021 Tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran atau Tempat Kerja Milik Swasta, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. Sidak terhadap perusahaan akan terus dilakukan petugas setiap harinya hingga berakhirnya masa PPKM Darurat, Selasa (20/7) mendatang.

Jika mendapati pelanggaran perusahaan, masyarakat juga dapat melaporkannya melalui aplikasi JAKI milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.