Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Erwin Kurniawan mengancam tindakan tegas terhadap anggotanya yang memberitahu jalur "tikus" kepada pengendara saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Untuk anggota yang memberitahu jalur alternatif itu akan dikenakan sanksi. Karena tidak boleh melaksanakan itu, secara internal ada sanksi untuk anggota tersebut," kata Erwin Kurniawan di Jakarta, Rabu.
Erwin menambahkan, pihaknya mendapat informasi anggotanya yang memberitahu jalur "tikus" selama pengawasan pelaksanaan PPKM Darurat di pos penyekatan Jakarta Timur.
Padahal, menurut dia, instruksi yang diberikan sudah jelas bahwa masyarakat di luar sektor esensial dan kritikal untuk tidak beraktivitas di luar selama pelaksanaan PPKM Darurat.
"Bapak Wali Kota Jakarta Timur juga sudah mengimbau kepada para camat, lurah, Ketua RT/RW di Jakarta Timur agar juga melakukan penyekatan di jalur-jalur altenatif yang bisa dilalui," tutur Erwin.
Erwin juga mengatakan agar masyarakat ikut membantu mensukseskan PPKM Darurat dengan mengurangi mobilitas terutama bagi mereka yang tidak beraktivitas di sektor kritikal dan esensial.
"Di sinilah peran masyarakat, kalau mengandalkan seluruh personel maka akan tidak memadai jumlah personel. Kita berharap peran dari masyarakat untuk menjaga kesehatan bersama," ujar Erwin.
Baca juga: Anies: Masih banyak pekerja non esensial masuk kantor
Baca juga: 9.605 kendaraan diputar balik saat PPKM Darurat di Jakarta Timur
Polrestro Jakarta Timur tindak tegas petugas beritahu jalur "tikus"
7 Juli 2021 13:21 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Erwin Kurniawan saat meninjau pos penyekatan PPKM Darurat di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Rabu (7/7/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021
Tags: