Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang dari pihak lain oleh mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan pengacara Maskur Husain (MH), selain dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

KPK, Selasa (6/7), telah memeriksa Robin dan Maskur masing-masing sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

"Pada Selasa (6/7) tim penyidik memeriksa dua tersangka dalam perkara ini, yaitu SRP dan MH dalam kapasitas keduanya sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik masih terus mendalami terkait penerimaan sejumlah uang dari pihak terkait lainnya, selain dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK panggil 10 saksi kasus barang darurat COVID-19 Bandung Barat

Selain Robin dan Maskur, KPK menetapkan Syahrial sebagai tersangka. Untuk Syahrial, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rabu (30/6), telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Medan dan segara disidangkan dengan agenda pertama, yaitu pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK.

Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Robin. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Robin dapat membantu permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Baca juga: KPK konfirmasi lima saksi soal dugaan penerimaan gratifikasi Aa Umbara

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Robin dan Maskur dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Robin. Syahrial memberikan uang secara tunai kepada Robin hingga total uang yang diterima Robin Rp1,3 miliar.

Dari uang yang diterima Robin dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Baca juga: KPK lelang tas mewah-anting eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi