Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menutup sementara layanan penyeberangan antardaerah yang menggunakan kapal fery selama 14 hari mulai 9 Juli 2021 guna menekan penularan kasus COVID-19 di wilayah provinsi berbasiskan kepulauan itu.

Penutupan sementara layanan penyeberangan itu hanya diberlakukan untuk angkutan penumpang atau orang, sedangkan untuk angkutan barang berlangsung sebagaimana biasanya.

"Penutupan sementara layanan kapal fery ini akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai Jumat 9 Juli 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Isyak Nuka kepada Antara di Kupang, Rabu.

Ia mengatakan kebijakan ini dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran kasus COVID-19 yang disebabkan mobilisasi orang dalam jumlah banyak melalui transportasi laut.

Isyak Nuka mengatakan penutupan sementara itu hanya diberlakukan untuk angkutan penumpang atau orang, sedangkan untuk angkutan barang berlangsung sebagaimana biasanya. "Jadi untuk penumpang saja yang kita larang, tetapi untuk barang atau logistik tetap dilayani seperti biasanya," katanya.

Isyak Nuka menambahkan pemerintah provinsi berharap dengan pembatasan sementara layanan penyeberangan ini dapat menekan kasus COVID-19 pada 22 kabupaten/kota se-NTT.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 NTT mencatat jumlah kasus COVID-19 di NTT per Minggu (4/7) sebanyak 22.518 kasus.

Sedang jumlah pasien yang telah sembuh dari COVID-19 sebanyak 17.121 orang dan yang meninggal dunia 513 orang.

Baca juga: Dishub NTT: Dimonim Air layani penerbangan Kupang-Pantar mulai 5 Juli

Baca juga: Syarat rapid test pelaku perjalanan keluar-masuk NTT tetap berlaku