Anggota DPR nilai kemudahan berbisnis masih jadi tantangan investasi
7 Juli 2021 08:59 WIB
Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek infrastruktur Depo LRT (Light Rail Transit) di Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/pras
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR Amin AK menilai kemudahan berbisnis masih menjadi tantangan yang dihadapi pemerintah dalam upaya menarik investasi asing di Tanah Air.
"Ease of doing business atau EODB Indonesia masih berada pada peringkat 70-an dari 190 negara, bahkan di ASEAN masih berada pada peringkat keenam. Kondisi ini juga menjadi ujian efektivitas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menjanjikan fasilitas kemudahan berusaha, menjamin kepastian hukum, serta menciptakan ekosistem yang sehat untuk terciptanya lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi dunia usaha besar, menengah, kecil hingga mikro," ujar Amin dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Sampai kuartal I-2021, realisasi penanaman modal asing (PMA) telah mencapai Rp111,7 triliun atau tumbuh 14 persen (yoy) dibandingkan kuartal I-2020 lalu. Sementara secara komposisi, PMA juga mendominasi sebesar 50,8 persen dari total realisasi investasi senilai Rp219,7 triliun pada kuartal I-2021.
Setelah transformasi Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi, PMA terus tumbuh cukup signifikan. Hal itu melanjutkan tren pertumbuhan positif PMA sejak awal tahun ini.
Perluasan fungsi dan kewenangan dimanfaatkan Kementerian Investasi untuk mendorong realisasi investasi melalui berbagai kemudahan perizinan dan fasilitasi guna mewujudkan target Rp 900 triliun tahun ini. Meski demikian, menurut Amin, Kementerian Investasi bukan berarti tanpa tantangan dalam mengakselerasi kucuran investasi ke dalam negeri
"Secara objektif memang masih terlalu dini untuk menilai kinerja Kementerian Investasi, namun memang ada pergerakan yang cukup menggembirakan dengan masuknya modal asing lebih dari Rp6 triliun selama Mei 2021," kata Amin.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi Imam Soejoedi menyebutkan, pihaknya akan mengoptimalkan implementasi UU Cipta Kerja untuk mendorong realiasi investasi. Meski demikian, Kementerian Investasi juga akan tegas menagih komitmen investor yang telah mengantongi izin.
Adapun sebagaimana amanat UU Cipta Kerja, Imam juga mengingatkan aspek sinergi dalam investasi. Kementerian dan lembaga pemerintah bersama investor asing dan pengusaha lokal harus saling mendukung sehingga realisasi investasi dapat tercapai dan memiliki dampak yang luas serta berkelanjutan terhadap ekonomi daerah dan nasional.
Di sisi lain, ia juga memastikan Kementerian Investasi akan lebih aktif menarik investasi baik PMA maupun PMDN dengan strategi jemput bola. Oleh karenanya, Imam juga mendorong para investor bisa secara berkala melaporkan perkembangan aksi penanaman modalnya di Tanah Air.
Peran aktif investor untuk melaporkan perkembangan investasinya, menurut Imam, juga menjadi hal penting buat mendorong realisasi investasi. Dengan hal tersebut, Kemenves bisa segera memberikan fasilitas terkait buat mengatasi kendala-kendala yang dihadapi investor.
Baca juga: Sri Mulyani: Investasi bidang infrastruktur kunci pulihkan ekonomi
Baca juga: Kemenperin fasilitasi kawasan industri agar jadi magnet investasi
Baca juga: Kementerian Investasi ingatkan 10 Juli batas akhir sampaikan LKPM
"Ease of doing business atau EODB Indonesia masih berada pada peringkat 70-an dari 190 negara, bahkan di ASEAN masih berada pada peringkat keenam. Kondisi ini juga menjadi ujian efektivitas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menjanjikan fasilitas kemudahan berusaha, menjamin kepastian hukum, serta menciptakan ekosistem yang sehat untuk terciptanya lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi dunia usaha besar, menengah, kecil hingga mikro," ujar Amin dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Sampai kuartal I-2021, realisasi penanaman modal asing (PMA) telah mencapai Rp111,7 triliun atau tumbuh 14 persen (yoy) dibandingkan kuartal I-2020 lalu. Sementara secara komposisi, PMA juga mendominasi sebesar 50,8 persen dari total realisasi investasi senilai Rp219,7 triliun pada kuartal I-2021.
Setelah transformasi Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi, PMA terus tumbuh cukup signifikan. Hal itu melanjutkan tren pertumbuhan positif PMA sejak awal tahun ini.
Perluasan fungsi dan kewenangan dimanfaatkan Kementerian Investasi untuk mendorong realisasi investasi melalui berbagai kemudahan perizinan dan fasilitasi guna mewujudkan target Rp 900 triliun tahun ini. Meski demikian, menurut Amin, Kementerian Investasi bukan berarti tanpa tantangan dalam mengakselerasi kucuran investasi ke dalam negeri
"Secara objektif memang masih terlalu dini untuk menilai kinerja Kementerian Investasi, namun memang ada pergerakan yang cukup menggembirakan dengan masuknya modal asing lebih dari Rp6 triliun selama Mei 2021," kata Amin.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi Imam Soejoedi menyebutkan, pihaknya akan mengoptimalkan implementasi UU Cipta Kerja untuk mendorong realiasi investasi. Meski demikian, Kementerian Investasi juga akan tegas menagih komitmen investor yang telah mengantongi izin.
Adapun sebagaimana amanat UU Cipta Kerja, Imam juga mengingatkan aspek sinergi dalam investasi. Kementerian dan lembaga pemerintah bersama investor asing dan pengusaha lokal harus saling mendukung sehingga realisasi investasi dapat tercapai dan memiliki dampak yang luas serta berkelanjutan terhadap ekonomi daerah dan nasional.
Di sisi lain, ia juga memastikan Kementerian Investasi akan lebih aktif menarik investasi baik PMA maupun PMDN dengan strategi jemput bola. Oleh karenanya, Imam juga mendorong para investor bisa secara berkala melaporkan perkembangan aksi penanaman modalnya di Tanah Air.
Peran aktif investor untuk melaporkan perkembangan investasinya, menurut Imam, juga menjadi hal penting buat mendorong realisasi investasi. Dengan hal tersebut, Kemenves bisa segera memberikan fasilitas terkait buat mengatasi kendala-kendala yang dihadapi investor.
Baca juga: Sri Mulyani: Investasi bidang infrastruktur kunci pulihkan ekonomi
Baca juga: Kemenperin fasilitasi kawasan industri agar jadi magnet investasi
Baca juga: Kementerian Investasi ingatkan 10 Juli batas akhir sampaikan LKPM
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: