Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperketat pengawasan kepada tiga daerah dengan zona risiko persebaran merah guna mencegah persebaran kasus COVID-19.

"Kita perketat daerah yang berzona merah seperti Kabupaten Pringsewu, Lampung Utara dan Bandarlampung agar kasus tidak meluas," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan pengetatan tiga daerah yang kini beralih status menjadi zona merah tersebut dilakukan dengan berkoordinasi dengan kepala daerah setempat.

"Pengetatan dilakukan hingga tingkat desa, dimana setiap keluar masuk warga, dan penambahan kasus positif di desa ataupun RT/RW akan dilaporkan kepada kami melalui link khusus, dan koordinasi dengan kepala daerah terus dilakukan," ucapnya.

Baca juga: Dinkes: Kasus positif COVID-19 di Lampung bertambah 266

Baca juga: Kota Bandarlampung masuk zona merah penyebaran COVID-19


Menurutnya, dengan adanya alokasi 8 persen dari dana desa diharapkan dapat membantu satuan tugas desa dalam memaksimalkan pengetatan di desanya.

Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana.

"Pengetatan tetap dilakukan sebab saat ini tengah melakukan PPKM mikro, untuk perubahan zona telah dinilai sejak pekan lalu dan memang terjadi penambahan zona merah," kata Reihana.

Dia menjelaskan saat ini di Provinsi Lampung terdapat tiga daerah berzona merah yaitu Kabupaten Pringsewu, Lampung Utara, dan Kota Bandarlampung.

Sedangkan berzona jingga ada 11 daerah meliputi Kabupaten Way Kanan, Lampung Selatan, Pesisir Barat, Lampung Barat, Tanggamus, Lampung Timur, Tulang Bawang, Pesawaran, Mesuji, Lampung Tengah dan Kota Metro.

Dan satu daerah berzona risiko kuning yakni Kabupaten Tulang Bawang Barat.*

Baca juga: Polda Lampung gelar vaksinasi COVID-19 tahap kedua

Baca juga: IDI: Vaksinasi massal lebih baik tidak terpusat