Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta semua pihak agar mengupayakan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) saat terjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dapat memperburuk kondisi ketenagakerjaan.

"Saya juga mengingatkan semua pihak agar PPKM Darurat ini tidak dimanfaatkan untuk memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan. Saya minta semua pihak mengupayakan agar dalam situasi seperti ini tidak terjadi pemutusan hubungan kerja," kata Menaker Ida dalam keterangan resmi via virtual di Jakarta, Selasa.

Dalam kondisi PPKM Darurat seperti ini, Menaker Ida meminta baik perusahaan, pekerja dan serikat pekerja untuk sama-sama memahami situasi yang sedang terjadi dengan bijaksana.

Kita semua tahu, ujar Ida, bahwa kondisi yang mendorong terjadinya PPKM Darurat yang membatasi kegiatan masyarakat bukanlah situasi yang mudah baik untuk pekerja maupun bagi pelaku dunia usaha.

"Solusi yang terbaik selalu mengedepankan dialog bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh maupun dengan serikat pekerja atau serikat buruh," tegas Ida.

Dia menegaskan selain dialog bipartit dalam perusahaan, dialog tripatit juga menjadi penting karena karakteristik daerah yang berbeda-beda.

Baca juga: Menaker: Pengangguran di Indonesia naik 2,6 juta akibat COVID-19

Baca juga: Menaker: Banyak pekerja yang dirumahkan sudah kembali bekerja


Karena itu Ida mengimbau agar pemerintah daerah melakukan inisiasi dialog secara tripartit baik melalui kelembagaan seperti lembaga kerja sama tripartit maupun dialog dalam bentuk yang lain untuk mendapatkan solusi konkret.

Dialog itu harus dilandasi saling percaya dan pikiran positif, karena merupakan cara ampuh untuk dapat menyelesaikan persoalan.

Sebelumnya, Menaker Ida juga sudah meneken edaran baru yaitu Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021. Dalam edaran tersebut dia meminta perusahaan agar mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat, memfasilitasi pekerja mengikuti program vaksinasi, menyediakan perlengkapan dan suplemen kesehatan seperti masker dan vitamin, serta membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan.

Baca juga: Menaker tegaskan kerahkan seluruh kemampuan atasi dampak pandemi

Baca juga: Menaker dan Mensos serahkan bansos untuk pekerja terdampak COVID-19