Polisi perketat pemeriksaan di perbatasan Kalteng-Kalsel
6 Juli 2021 19:03 WIB
Wakapolda Kalteng Brigjen Ida Oetari (ketiga kiri) didampingi Bupati Bartim Ampera AY Mebas, Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, Wabup Habib Said Abdul Saleh mengecek pos penyekatan perbatasan Kalteng-Kalsel di Pasar Panas, Selasa (6/7/2021). ANTARA/Habibullah.
Tamiang Layang (ANTARA) - Wakapolda Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Ida Oetari meminta warga yang ingin memasuki Kalteng melalui jalur darat lewat Kabupaten Barito Timur (Bartim), wajib menunjukkan surat sehat bebas dari COVID-19 karena petugas akan memeriksa secara ketat.
"Bisa surat tes antigen atau tes PCR dengan waktu 1x24 jam dengan keterangan negatif COVID-19," kata Ida Oetari di Pos Penyekatan Perbatasan Kalteng – Kalimantan Selatan di Pasar Panas, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Selasa.
Baca juga: Pasien COVID-19 RSUD Tamiang Layang-Kalteng dominan bergejala berat
Langkah ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, yakni Kalteng melakukan imbangan atas pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Pulau Jawa dan Bali.
Penyekatan di perbatasan merupakan kegiatan untuk meminimalisir potensi penyebaran COVID-19 dari luar masuk ke wilayah Kalteng.
“Masyarakat juga diharapkan memahami ini. Ada juga sanksi bagi masyarakat yang melanggar surat edaran Gubernur Kalteng,” kata Ida.
Masyarakat diharapkan sadar tentang pentingnya kesehatan. Demikian juga pelaku usaha di Kalteng diharapkan mematuhi pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi teguran hingga sanksi terberat yakni denda dan pencabutan izin usaha.
“Operasi yustisi akan dilaksanakan oleh TNI-Polri dan Satpol PP Bartim, untuk mengecek penerapan protokol kesehatan dan jam malam,” kata perempuan lulusan Sekolah Perwira 1987 itu.
Menurutnya, perlu kerja sama semua pihak dan masyarakat untuk bisa menekan dan mengendalikan COVID-19 hingga terus menerus menurun.
Baca juga: Tiga daerah di Kalteng zona merah COVID-19, sebut satgas
Bupati Bartim Ampera AY Mebas mengatakan, Pemkab Bartim memberikan dukungan penuh dalam upaya meminimalisir masuknya COVID-19 ke Kalteng lewat jalur transportasi darat di Kabupaten Bartim.
“Kita menyediakan GeNose dan tes usap antigen,” kata Ampera.
Pemkab Bartim terus berjaga dan waspada dalam penyebaran COVID-19 di wilayah Kalteng dan luar Kalteng. Diharapkan dukungan semua pihak agar tidak lengah saat pandemi COVID-19 ini.
“Kejadian atas kasus COVID-19 di Jawa dan Bali merupakan cerminan kita. Jangan sampai kondisi daerah kita seperti disana,” kata Ampera.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra menegaskan, sudah diinstruksikan kepada anggota Polri yang jaga bahwa yang boleh masuk Kalteng melalui Pos Penyekatan Pasar Panas harus ada surat keterangan bebas COVID-19.
“Harus ada hasil tes usap antigen atau PCR dengan keterangan negatif COVID-19,” kata Afandi.
Hari pertama penyekatan, kata dia, ada sejumlah kendaraan diminta putar balik yakni tiga unit kendaraan roda dua, 50 unit kendaraan roda empat dan 15 unit kendaraan roda enam atau lebih dan 140 orang diperiksa suhu badannya.
“Sedangkan terkait Operasi Yustisi, kita terus melaksanakan patroli operasi yustisi pada siang dan malam hari. Jika ada yang melebihi waktu sesuai surat edaran Gubernur, akan kita tegur dan jika masih membandel akan diberikan sanksi,” demikian Afandi.
Baca juga: Barito Timur fungsikan rusunawa jadi tempat isolasi pasien COVID-19
Baca juga: Ketua KPU Barito Timur sembuh dari COVID-19
"Bisa surat tes antigen atau tes PCR dengan waktu 1x24 jam dengan keterangan negatif COVID-19," kata Ida Oetari di Pos Penyekatan Perbatasan Kalteng – Kalimantan Selatan di Pasar Panas, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Selasa.
Baca juga: Pasien COVID-19 RSUD Tamiang Layang-Kalteng dominan bergejala berat
Langkah ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, yakni Kalteng melakukan imbangan atas pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Pulau Jawa dan Bali.
Penyekatan di perbatasan merupakan kegiatan untuk meminimalisir potensi penyebaran COVID-19 dari luar masuk ke wilayah Kalteng.
“Masyarakat juga diharapkan memahami ini. Ada juga sanksi bagi masyarakat yang melanggar surat edaran Gubernur Kalteng,” kata Ida.
Masyarakat diharapkan sadar tentang pentingnya kesehatan. Demikian juga pelaku usaha di Kalteng diharapkan mematuhi pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi teguran hingga sanksi terberat yakni denda dan pencabutan izin usaha.
“Operasi yustisi akan dilaksanakan oleh TNI-Polri dan Satpol PP Bartim, untuk mengecek penerapan protokol kesehatan dan jam malam,” kata perempuan lulusan Sekolah Perwira 1987 itu.
Menurutnya, perlu kerja sama semua pihak dan masyarakat untuk bisa menekan dan mengendalikan COVID-19 hingga terus menerus menurun.
Baca juga: Tiga daerah di Kalteng zona merah COVID-19, sebut satgas
Bupati Bartim Ampera AY Mebas mengatakan, Pemkab Bartim memberikan dukungan penuh dalam upaya meminimalisir masuknya COVID-19 ke Kalteng lewat jalur transportasi darat di Kabupaten Bartim.
“Kita menyediakan GeNose dan tes usap antigen,” kata Ampera.
Pemkab Bartim terus berjaga dan waspada dalam penyebaran COVID-19 di wilayah Kalteng dan luar Kalteng. Diharapkan dukungan semua pihak agar tidak lengah saat pandemi COVID-19 ini.
“Kejadian atas kasus COVID-19 di Jawa dan Bali merupakan cerminan kita. Jangan sampai kondisi daerah kita seperti disana,” kata Ampera.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra menegaskan, sudah diinstruksikan kepada anggota Polri yang jaga bahwa yang boleh masuk Kalteng melalui Pos Penyekatan Pasar Panas harus ada surat keterangan bebas COVID-19.
“Harus ada hasil tes usap antigen atau PCR dengan keterangan negatif COVID-19,” kata Afandi.
Hari pertama penyekatan, kata dia, ada sejumlah kendaraan diminta putar balik yakni tiga unit kendaraan roda dua, 50 unit kendaraan roda empat dan 15 unit kendaraan roda enam atau lebih dan 140 orang diperiksa suhu badannya.
“Sedangkan terkait Operasi Yustisi, kita terus melaksanakan patroli operasi yustisi pada siang dan malam hari. Jika ada yang melebihi waktu sesuai surat edaran Gubernur, akan kita tegur dan jika masih membandel akan diberikan sanksi,” demikian Afandi.
Baca juga: Barito Timur fungsikan rusunawa jadi tempat isolasi pasien COVID-19
Baca juga: Ketua KPU Barito Timur sembuh dari COVID-19
Pewarta: Kasriadi/Habibullah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021
Tags: