Wakapolda Jatim pimpin patroli penerapan PPKM darurat di Surabaya
6 Juli 2021 16:57 WIB
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo (kanan) saat meninjau penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Surabaya, Selasa (6/7/2021). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim.
Surabaya (ANTARA) - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Brigjen Polisi Slamet Hadi Supraptoyo memimpin patroli sekaligus meninjau penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di sejumlah kawasan di Kota Pahlawan, Surabaya, Selasa.
"Pengecekan meliputi pengetatan aktivitas masyarakat di sektor esensial, non-esensial serta kritikal yang diberlakukan sesuai ketentuan berlaku," ujarnya di sela peninjauan.
Pengecekan PPKM darurat diawali di kawasan perkantoran Jalan Basuki Rahmat dan pedagang kaki lima di Jalan Tegalsari, Jalan Tugu Pahlawan depan Bank Indonesia, dan berlanjut di Jalan Wali Kota Mustajab.
"Yang kami cek adalah pelaksanaan makan atau minum di tempat umum, yakni dengan take away only," ucap perwira tinggi Polri berpangkat bintang satu tersebut.
Selain melakukan pengecekan, Tim Dokkes Polda Jatim juga melakukan tes usap antigen kepada masyarakat yang terjaring duduk-duduk di sepanjang jalan.
Baca juga: Penerapan PPKM Darurat, DPRD Tulungagung tunda sejumlah agenda kerja
Baca juga: Pemkab Jember perketat penyekatan perbatasan saat PPKM Darurat
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko meminta semua pihak menaati aturan selama PPKM darurat agar kasus COVID-19 segera turun.
"Kami minta semua pihak untuk dapat menaati aturan yang ada selama PPKM darurat. Kami minta masyarakat bekerja sama dengan pemerintah agar kasus COVID-19 yang sedang tinggi ini bisa kembali turun," kata dia.
Untuk manajemen perusahaan, kata Gatot, juga diimbau mematuhi kebijakan pemerintah tentang PPKM darurat yang berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Ia menyatakan perusahaan harus menerapkan aturan yang telah dibuat di PPKM darurat yaitu sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum karyawan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.
Untuk sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama masa PPKM darurat.
"Ada sanksi-nya kalau melanggar. Aparat penegak hukum akan menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau KUHP terhadap pelanggar PPKM darurat dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara satu tahun dan denda Rp1 juta," tutur-nya.
Baca juga: Kadin Jatim: Penerapan PPKM darurat kebijakan pahit bagi pengusaha
"Pengecekan meliputi pengetatan aktivitas masyarakat di sektor esensial, non-esensial serta kritikal yang diberlakukan sesuai ketentuan berlaku," ujarnya di sela peninjauan.
Pengecekan PPKM darurat diawali di kawasan perkantoran Jalan Basuki Rahmat dan pedagang kaki lima di Jalan Tegalsari, Jalan Tugu Pahlawan depan Bank Indonesia, dan berlanjut di Jalan Wali Kota Mustajab.
"Yang kami cek adalah pelaksanaan makan atau minum di tempat umum, yakni dengan take away only," ucap perwira tinggi Polri berpangkat bintang satu tersebut.
Selain melakukan pengecekan, Tim Dokkes Polda Jatim juga melakukan tes usap antigen kepada masyarakat yang terjaring duduk-duduk di sepanjang jalan.
Baca juga: Penerapan PPKM Darurat, DPRD Tulungagung tunda sejumlah agenda kerja
Baca juga: Pemkab Jember perketat penyekatan perbatasan saat PPKM Darurat
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko meminta semua pihak menaati aturan selama PPKM darurat agar kasus COVID-19 segera turun.
"Kami minta semua pihak untuk dapat menaati aturan yang ada selama PPKM darurat. Kami minta masyarakat bekerja sama dengan pemerintah agar kasus COVID-19 yang sedang tinggi ini bisa kembali turun," kata dia.
Untuk manajemen perusahaan, kata Gatot, juga diimbau mematuhi kebijakan pemerintah tentang PPKM darurat yang berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Ia menyatakan perusahaan harus menerapkan aturan yang telah dibuat di PPKM darurat yaitu sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum karyawan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.
Untuk sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama masa PPKM darurat.
"Ada sanksi-nya kalau melanggar. Aparat penegak hukum akan menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau KUHP terhadap pelanggar PPKM darurat dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara satu tahun dan denda Rp1 juta," tutur-nya.
Baca juga: Kadin Jatim: Penerapan PPKM darurat kebijakan pahit bagi pengusaha
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021
Tags: