Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menerapkan metode identifikasi berlapis bagi para pelaku perjalanan internasional demi mencegah penularan SARS-CoV-2 dari luar negeri.

"Satgas Penanganan COVID-19 sudah mengeluarkan peraturan untuk melakukan skrining berlapis bagi pelaku perjalanan internasional yang kita lebih perketat untuk membatasi atau mencegah 'imported case' dari luar," kata Kepala BNPB Ganip Warsito dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta, Selasa.

Baca juga: Polri tindak tegas pelaku penimbunan obat dan tabung oksigen

Baca juga: Ketua Satgas apresiasi peran nakes yang bantu vaksinasi di GBK


Ganip mengatakan identifikasi berlapis dilakukan dengan mengecek persyaratan perjalanan luar negeri berupa surat keterangan atau sertifikat vaksinasi COVID-19 dosis lengkap. Selain itu, pelaku perjalanan juga diwajibkan melakukan karantina selama 8 x 24 jam saat tiba di Indonesia.

Pada hari ketujuh, kata Ganip, dilakukan tes PCR kedua, khususnya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang belum memperoleh vaksin. "Setelah PCR kedua, akan dilakukan vaksinasi," katanya.

Ganip mengatakan untuk mencegah penularan antardaerah melalui perjalanan domestik, Satgas Penanganan COVID-19 melakukan pengetatan pembatasan mobilitas dalam negeri.

"Kita sudah mengatur untuk perjalanan dalam negeri, kita perketat melalui skrining dengan menunjukkan bukti telah divaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR atau negatif antigen," ujarnya.

Satgas juga bertanggung jawab pada upaya pencegahan penularan di tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di tingkat komunitas.

Baca juga: BNPB tambah 8.000 kapasitas isolasi pasien di luar Wisma Atlet

"Kita juga terus mengaktifkan peran personel Empat Pilar dalam Posko PPKM Mikro untuk melakukan pencegahan dan pengendalian di tingkat komunitas," katanya.

Petugas Posko PPKM, kata Ganip, menjalankan tugas harian berupa kegiatan surveilans aktif, pemantauan isolasi, karantina wilayah, penutupan tempat umum non-esensial hingga pembatasan kegiatan sosial.