Pemerintah pakai FB, Google, hingga NASA pantau mobilitas masyarakat
5 Juli 2021 20:16 WIB
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam konferensi pers di Jakarta. ANTARA/HO-Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi/am.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memakai data indikator Facebook Mobility, Google Traffic, hingga Night Light dari NASA guna memantau mobilitas masyarakat selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
"Tiga indikator tersebut dibuat indeks komposit gabungan untuk menggambarkan mobilitas masyarakat secara umum," kata Juru Bicara Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Jodi menjelaskan Koordinator PPKM Darurat hari ini melakukan rapat evaluasi penerapan PPKM Darurat dengan para pejabat daerah di Banten, Jakarta, dan Jawa Barat.
Data yang dihimpun tiga indikator mobilitas Facebook (FB), Google, dan NASA, masyarakat menunjukkan masih banyak masyarakat yang melakukan pergerakan di tiga provinsi tersebut.
"Data indeks itu nantinya akan diberikan kepada masing-masing wilayah untuk segera dilakukan evaluasi dan intervensi karena ditemukan masih banyak pergerakan masyarakat," kata Jodi.
Baca juga: Pemerintah gandeng "provider" lacak pergerakan warga saat PPKM darurat
Selain diberikan kepada para pejabat daerah, lanjut Jodi, data indeks mobilitas tersebut nantinya akan segera digabungkan ke website Kementerian Kesehatan agar pemerintah daerah dapat mengakses informasinya secara harian sekaligus dapat mengevaluasi sesuai kebutuhan di masing-masing wilayah.
Sebelumnya diberitakan, PPKM Darurat hanya diterapkan di Pulau Jawa dan Bali mengikuti kriteria penilaian acuan Badan Kesehatan Dunia (WHO) berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respon.
Selain kebijakan PPKM Darurat, pemerintah baru saja memutuskan kembali memperpanjang penerapan PPKM Mikro untuk wilayah di luar Jawa - Bali hingga 20 Juli mendatang dengan 43 kabupaten dan kota berada pada asesmen COVID-19 di level IV.
Kebijakan memperpanjang PPKM Mikro tanggal 6- 20 Juli 2021 untuk di luar Jawa selaras dengan penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM Mikro di luar Jawa diperpanjang 20 Juli, 43 kabupaten diperketat
"Tiga indikator tersebut dibuat indeks komposit gabungan untuk menggambarkan mobilitas masyarakat secara umum," kata Juru Bicara Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Jodi menjelaskan Koordinator PPKM Darurat hari ini melakukan rapat evaluasi penerapan PPKM Darurat dengan para pejabat daerah di Banten, Jakarta, dan Jawa Barat.
Data yang dihimpun tiga indikator mobilitas Facebook (FB), Google, dan NASA, masyarakat menunjukkan masih banyak masyarakat yang melakukan pergerakan di tiga provinsi tersebut.
"Data indeks itu nantinya akan diberikan kepada masing-masing wilayah untuk segera dilakukan evaluasi dan intervensi karena ditemukan masih banyak pergerakan masyarakat," kata Jodi.
Baca juga: Pemerintah gandeng "provider" lacak pergerakan warga saat PPKM darurat
Selain diberikan kepada para pejabat daerah, lanjut Jodi, data indeks mobilitas tersebut nantinya akan segera digabungkan ke website Kementerian Kesehatan agar pemerintah daerah dapat mengakses informasinya secara harian sekaligus dapat mengevaluasi sesuai kebutuhan di masing-masing wilayah.
Sebelumnya diberitakan, PPKM Darurat hanya diterapkan di Pulau Jawa dan Bali mengikuti kriteria penilaian acuan Badan Kesehatan Dunia (WHO) berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respon.
Selain kebijakan PPKM Darurat, pemerintah baru saja memutuskan kembali memperpanjang penerapan PPKM Mikro untuk wilayah di luar Jawa - Bali hingga 20 Juli mendatang dengan 43 kabupaten dan kota berada pada asesmen COVID-19 di level IV.
Kebijakan memperpanjang PPKM Mikro tanggal 6- 20 Juli 2021 untuk di luar Jawa selaras dengan penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM Mikro di luar Jawa diperpanjang 20 Juli, 43 kabupaten diperketat
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021
Tags: