Satgas Bekasi: Masih banyak pelanggar PPKM Darurat
5 Juli 2021 16:19 WIB
Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi yang juga menjabat Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Hendra Gunawan saat meninjau posko pembatasan mobilitas warga di Kecamatan Kedungwaringin yang berbatasan dengan Kabupaten Karawang pada Sabtu (3/7/2021) pukul 01.30 WIB. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyatakan masih menemukan banyak pelanggaran selama tiga hari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah itu.
"Pelanggaran itu mulai dari masih tingginya aktivitas atau mobilitas warga di jalan-jalan lingkungan kawasan perumahan maupun perkampungan, juga tempat usaha yang masih nekat membuka usaha," kata Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan di Cikarang, Senin.
Dia mengatakan masih menjumpai pelanggaran aturan dan protokol kesehatan setiap kali menggelar operasi PPKM Darurat. Di Cikarang Selatan, misalnya, ada restoran yang masih memaksakan melayani makan di tempat.
Pelanggaran PPKM Darurat juga ditemukan di Kecamatan Cikarang Timur saat petugas melakukan operasi sejumlah panti pijat yang masih buka hingga menimbulkan kerumunan.
"Di Tambun juga ada tempat makan yang masih melayani makan di tempat. Resto yang masih menyediakan makan di tempat kita berikan sanksi berupa segel sementara untuk efek jera," ucap-nya menegaskan.
Dia meyakini para pelaku usaha tersebut sudah memahami aturan PPKM Darurat yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli untuk mengendalikan penularan virus Corona.
Baca juga: Hari ketiga PSBB di Kota Bogor, masih banyak pelanggar aturan
Baca juga: Dampak PPKM Darurat terhadap perekonomian dinilai minim
"Saya yakin mereka sudah tahu karena sosialisasi juga sudah dilakukan secara masif, pelaku usaha tersebut juga sudah paham. Jadi tolong dipatuhi karena sekarang ini keselamatan menjadi yang utama, jangan melanggar," katanya.
Hendra mengaku kondisi wilayah Kabupaten Bekasi sedang tidak baik, sebab kasus COVID-19 terus melonjak dan telah mencapai 2.000 lebih kasus aktif.
"Maka itu masyarakat diminta patuh terhadap aturan PPKM Darurat," katanya.
Dia meminta agar masyarakat berada di dalam rumah saja dalam situasi sekarang ini. Warga diperbolehkan keluar rumah hanya saat keperluan mendesak saja.
"Kami imbau agar tetap di rumah. Saat ini Kabupaten Bekasi bukan pada situasi yang biasa-biasa saja. Perlu pengetatan dan PPKM Darurat ini wajib untuk dipatuhi," ujarnya.
Baca juga: PPKM Darurat, ratusan pemotor menuju Bekasi diperiksa petugas
"Pelanggaran itu mulai dari masih tingginya aktivitas atau mobilitas warga di jalan-jalan lingkungan kawasan perumahan maupun perkampungan, juga tempat usaha yang masih nekat membuka usaha," kata Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan di Cikarang, Senin.
Dia mengatakan masih menjumpai pelanggaran aturan dan protokol kesehatan setiap kali menggelar operasi PPKM Darurat. Di Cikarang Selatan, misalnya, ada restoran yang masih memaksakan melayani makan di tempat.
Pelanggaran PPKM Darurat juga ditemukan di Kecamatan Cikarang Timur saat petugas melakukan operasi sejumlah panti pijat yang masih buka hingga menimbulkan kerumunan.
"Di Tambun juga ada tempat makan yang masih melayani makan di tempat. Resto yang masih menyediakan makan di tempat kita berikan sanksi berupa segel sementara untuk efek jera," ucap-nya menegaskan.
Dia meyakini para pelaku usaha tersebut sudah memahami aturan PPKM Darurat yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli untuk mengendalikan penularan virus Corona.
Baca juga: Hari ketiga PSBB di Kota Bogor, masih banyak pelanggar aturan
Baca juga: Dampak PPKM Darurat terhadap perekonomian dinilai minim
"Saya yakin mereka sudah tahu karena sosialisasi juga sudah dilakukan secara masif, pelaku usaha tersebut juga sudah paham. Jadi tolong dipatuhi karena sekarang ini keselamatan menjadi yang utama, jangan melanggar," katanya.
Hendra mengaku kondisi wilayah Kabupaten Bekasi sedang tidak baik, sebab kasus COVID-19 terus melonjak dan telah mencapai 2.000 lebih kasus aktif.
"Maka itu masyarakat diminta patuh terhadap aturan PPKM Darurat," katanya.
Dia meminta agar masyarakat berada di dalam rumah saja dalam situasi sekarang ini. Warga diperbolehkan keluar rumah hanya saat keperluan mendesak saja.
"Kami imbau agar tetap di rumah. Saat ini Kabupaten Bekasi bukan pada situasi yang biasa-biasa saja. Perlu pengetatan dan PPKM Darurat ini wajib untuk dipatuhi," ujarnya.
Baca juga: PPKM Darurat, ratusan pemotor menuju Bekasi diperiksa petugas
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021
Tags: