Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan ASN juga diminta untuk memberikan dukungan penuh terhadap suksesnya program vaksinasi COVID-19.
“ASN harus bergotong-royong bersama TNI, Polri, dan tokoh masyarakat di mana pun berada. Karena sesuai arahan Presiden dan Wapres, TNI, Polri, dan ASN harus terlibat aktif dalam penanggulangan pandemi COVID-19 khususnya saat PPKM darurat ini,” katanya.
Baca juga: PPKM darurat, Menpan RB minta instansi nonesensial WFH 100 persen
ASN juga memegang peranan penting untuk menjadi teladan dalam kepatuhan penerapan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing dan masyarakat.Baca juga: PPKM darurat, Menpan RB minta instansi nonesensial WFH 100 persen
“Termasuk aktif menggerakkan dan mengorganisir masyarakat dan lingkungan ASN masing-masing untuk taat pada instruksi pemerintah pusat dan daerah serta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” kata Tjahjo.
Kementerian PANRB telah mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mengatur sistem kerja ASN selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Meski ada pemberlakuan PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali, ASN harus tetap produktif dalam melayani masyarakat.
“Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berjalan. Dalam PPKM darurat, apabila tidak ada tugas yang mendesak di kantor, ASN harus tetap produktif bekerja dari rumah dan menjadi contoh keteladanan proaktif di lingkungan masing-masing,” ucapnya.
Pegawai ASN yang bekerja di sektor non-esensial di wilayah PPKM darurat wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (WFH) secara penuh atau seratus persen.
Untuk instansi pemerintah yang layanannya berkaitan dengan sektor bersifat esensial, jumlah ASN yang bekerja di kantor (WFO) maksimal lima puluh persen.
Sementara, layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, instansi pemerintah dapat menugaskan pegawainya untuk WFO maksimal seratus persen.
Baca juga: Menpan RB: Penyederhanaan jabatan struktural ubah pola pikir birokrat
Baca juga: Menpan RB: Penyederhanaan jabatan struktural ubah pola pikir birokrat