Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengapresiasi pengembalian gedung sekolah yang sempat digunakan sebagai Pos Sementara Koramil Persiapan Hitadipa dan personel Yonif R 501 di Intan Jaya, Papua.
“Pada pertemuan dengan KSAD pada Kamis, 24 Juni 2021, banyak agenda yang dibicarakan. Salah satunya LPSK mendorong agar Koramil Persiapan Hitadipa, Intan Jaya tidak lagi menempati gedung sekolah,” kata Edwin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Baca juga: LPSK kirim tim lindungi saksi pembunuhan jurnalis di Pematang Siantar
Edwin menyatakan informasi yang diterimanya, jika bangunan itu telah diserahterimakan oleh Danramil Persiapan Hitadipa kepada Kepala Sekolah Dasar Yayasan Pendidikan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (SD YPPGI).
Proses penyerahan telah dilakukan pada hari Sabtu, 3 Juli 2021 dalam kondisi aman. Saat ini, bangunan SD tersebut sepenuhnya telah kosong dan siap untuk digunakan kembali oleh masyarakat untuk kegiatan belajar.
Sebagai pengganti lahan Koramil Hitadipa, Bupati Intan Jaya sudah melepaskan tanah adat kepada Kodam XVII berupa lahan seluas 1.250 meter persegi yang berlokasi di Sugapa Lama, sekitar 1,5 kilometer dari Hitadipa ke arah Sugapa. Lahan tersebut kini sudah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nabire untuk disertifikasi.
Menurut Edwin, pemulihan kondisi sosial masyarakat di wilayah Hitadipa, dapat dimulai dengan mengembalikan sejumlah sarana prasarana umum ke fungsinya semula. Salah satunya bangunan yang sempat dijadikan Pos Koramil Persiapan Hitadipa, fungsinya dikembalikan untuk kegiatan belajar bagi anak-anak di wilayah Hitadipa.
Baca juga: Prajurit Denzipur 12/OHH bangun perumahan Dinkes Hitadipa Intan Jaya
Rekomendasi perpindahan koramil persiapan dari bangunan sekolah itu, kata Edwin, sebelumnya juga termuat dalam Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pada kasus dugaan penembakan terhadap Pendeta Yeremia. Kemudian, lanjut dia, saat LPSK bertemu langsung dengan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa, hal tersebut kembali disampaikan.
“Kita apresiasi sikap cepat tanggap yang ditunjukkan KSAD. Tidak lama setelah pertemuan LPSK dengan KSAD, kita mendapatkan informasi bahwa bangunan SD itu telah dikosongkan sepenuhnya dan diserahterimakan kembali kepada pengelolanya untuk difungsikan kembali menjadi tempat belajar,” jelas Edwin.
Edwin menambahkan, LPSK terus mengingatkan pentingnya pemulihan kondisi sosial masyarakat Hitadipa yang tidak langsung menjadi korban dari konflik berkepanjangan, khususnya hak anak-anak di Papua untuk mengenyam pendidikan.
“Tidak hanya keamanan, negara juga harus mampu menjamin keberlangsungan pendidikan bagi anak-anak di sana,” pungkas Edwin.
Baca juga: LPSK harap BPJS jamin korban kejahatan usai catatkan surplus di 2020
Baca juga: Permohonan perlindungan ke LPSK paling banyak pelanggaran HAM
LPSK mengapresiasi pengembalian gedung sekolah oleh Koramil Hitadipa
4 Juli 2021 20:38 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi Pasaribu. ANTARA/HO-Humas LPSK/pri.
Pewarta: Fauzi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021
Tags: