"Kami memberikan tindakan tegas terhadap warga yang tidak memakai masker dengan memberikan sanksi hukuman sosial, " kata Koordinator Lapangan PPKM Darurat Lebak Bagja saat menggelar razia di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Minggu.
Baca juga: PLN Jatim siagakan 5.439 personel dukung PPKM Darurat
Selama ini, kata dia, berdasarkan laporan Satgas COVID-19 tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan masih rendah.
Untuk itu, penyebaran virus corona meningkat dari puluhan orang kini menjadi ratusan orang per hari, sehingga Kabupaten Lebak masuk zona merah.
Petugas PPKM Darurat terus melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan di Kota Rangkasbitung dan sekitarnya.
Sebab, ujar dia, kerumunan menjadikan potensi klaster penyebaran penyakit yang mematikan itu.
"Kami setiap hari melakukan razia masker juga membubarkan tempat kerumunan maupun keramaian guna mencegah penyebaran virus corona, katanya.
Menurut dia, petugas PPKM Darurat juga memberikan tindakan tegas bagi pelaku ekonomi yang masih buka sampai pukul 22.30 WIB.
Dalam aturan PPKM Darurat, kata dia, batas kegiatan ekonomi sampai pukul 22.00 WIB.
Apabila, pelaku ekonomi membandel hingga buka di atas pukul 22.00 bisa dikenakan Undang-Undang Kesehatan.
,"Kami minta semua pelaku ekonomi dapat mematuhi aturan guna mencegah penyebaran COVID-19 terlebih Lebak masuk zona merah, " katanya menjelaskan.
Sementara itu , Ismail (30) warga Rangkasbitung mengaku bahwa biasanya ke manapun selalu memakai masker, namun hari ini lupa untuk memakai masker.
Baca juga: Wakil Ketua MPR minta pemerintah perluas bansos saat PPKM Darurat
Baca juga: Satgas patroli sosialisasikan poin aturan PPKM Darurat di Kota Bogor
Baca juga: Polres Pandeglang gelar Operasi Nusa II Maung dukung PPKM Darurat