Jakarta (ANTARA News) - Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) merekomendasikan kepada pemerintah untuk membentuk badan penyelenggaraan haji nasional guna mengatasi berbagai permasalahan yang masih terjadi dalam penyelenggaraan haji.

"IPHI merekomendasikan harus ada badan penyelenggaraan haji nasional, Kementerian Agama cukup membuat regulasi sementara badan ini yang bekerja," kata Ketua Umum IPHI H Kurdi Mustofa di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, pembentukan badan nasional tersebut merupakan hal yang paling mendasar karena untuk mengorganisir sekitar 800 ribu calon haji dibutuhkan lebih dari satuan tugas.

Berdasarkan Undang-undang No.13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pemerintah membentuk satuan tugas yang sifatnya Ad Hoc untuk mengurus penyelenggaraan haji.

"Satuan tugas ini Ad Hoc, orang yang mengurus pemondokan, katering maupun transportasi dan segala bentuk kegiatan penyelenggaraan haji setiap tahun berganti, akhirnya memunculkan masalah," katanya.

Menurut Kurdi, penyelenggaraan haji harus dilakukan oleh suatu badan yang permanen yaitu dengan membentuk badan penyelenggaraan haji nasional.

Pemerintah, menurutnya, bisa saja mengklaim sudah berusaha menyelenggarakan haji dengan baik tapi permasalahan di lapangan yang sifatnya kasuistik akan selalu muncul.

"Apapun klaimnya tapi ekses di lapangan akan selalu muncul karena masalah utamanya tidak diselesaikan. Kalau masalah di hulu tidak diselesaikan akan menimbulkan ekses di hilir," tambahnya.

Ia menyatakan permasalahan di hulu terkait UU 13/2008, sehingga bagaimana caranya permasalahan di hulu harus dibersihkan dengan memperbaikinya.

"IPHI akan memprakarsai kajian akademik perubahan UU No.13/2008 agar nanti kita berikan masukan kepada komisi VIII DPR memperbaiki sistem penyelenggaraan haji yang lebih profesional dan lebih baik," ujar Kurdi.(*)
(T.D016/R009)