Makassar (ANTARA News) - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Sultan Hasanuddin Makassar, menemukan Calon Haji yang membawa rokok dalam jumlah berlebihan.

Koordinator Penerimaan Jamaah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar, Rasyid Usman, di Makassar, Selasa, mengatakan, terdapat seorang Calhaj yang tergabung dalam kloter 42 yang membawa rokok berjumlah 50 bungkus.

"Dalam ketentuan, Calhaj hanya diperbolehkan untuk membawa rokok sebanyak 30 bungkus, dan masih diberi kebijaksanaan jika membawa 40 bungkus rokok," terangnya.

Setelah mendapat informasi dari Calhaj yang bersangkutan, ternyata rokok yang akan dibawa ke Tanah Suci tersebut bukan untuk keperluan bisnis, tetapi merupakan titipan dari beberapa Calhaj yang sudah berada di Tanah Suci

Menurut dia, larangan untuk membawa rokok dalam jumlah yang banyak dengan maksud agar Calhaj tidak lagi memperjualbelikan rokok saat berada di Tanah Suci.

"Kalau dari kami sendiri pada dasarnya tidak menjadi permasalahan jika Calhaj membawa rokok dalam jumlah yang banyak, apalagi banyak Calhaj yang sudah tergantung pada jenis rokok tertentu," tuturnya.

Akan tetapi, kata dia, larangan ini justru dikeluarkan oleh panitia Haji di Arab Saudi, berdasarkan pertimbangan tersebut.

Ia menambahkan, kebiasaan Calhaj yang sering merokok pun harus dibatasi saat berada di Tanah Suci, apalagi saat berada di tempat-tempat umum.

"Jangan sampai kebiasaan selama berada di Indonesia yaitu bisa merokok di tempat umum terbawa sampai di Tanah Suci, karena justru nantinya akan menimbulkan masalah bagi Calhaj yang bersangkutan," ungkapnya.

Di Arab Saudi sendiri, jika terdapat warga yang merokok di tempat-tempat umum, maka akan dikenakan denda sebesar 200 Riyal. (*)
(ANT-103/B/F003/R009)