Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur memperketat persyaratan gelaran hajatan warga di daerahnya selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, imbas dari melonjaknya jumlah kasus COVID-19 dalam kurun dua pekan terakhir.
"Jumlah tamu dalam satu kegiatan hajatan tidak boleh lebih dari 30 orang. Tidak boleh lebih," kata Anggota Komunikasi Publik Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung Dedi Eka Purnama di Tulungagung, Sabtu.
Dengan ketentuan ini, aturan lama pelaksanaan hajatan tidak berlaku lagi. Jumlah tamu sebelumnya dibatasi maksimal 50 orang, dan bisa disiasati dengan konsep penerimaan tamu undangan dalam beberapa sesi sehingga jumlah tamu sebenarnya bisa lebih dari 200 orang.
Namun semenjak diberlakukan PPKM Darurat terhitung Sabtu, 3 Juli 2021, setiap hajatan hanya boleh melakukan satu sesi penerimaan tamu saja.
"Tak ada lagi pembagian sesi seperti aturan sebelumnya," kata Dedi.
Baca juga: RSDC Tulungagung tambah ranjang rawat inap antisipasi tambahan kasus
Baca juga: Dinkes Tulungagung gencarkan vaksinasi "jemput bola" dari desa ke desa
Ia mengatakan, jumlah pemohon kegiatan hajatan menjelang Idul Adha sejauh ini masih tinggi, yakni sekitar 50 permohonan setiap harinya.
Jumlah ini diprediksi meningkat, mengingat dalam kepercayaan masyarakat Jawa, bulan Dzulhijah atau Besar dalam penanggalan Jawa dianggap sebagai bulan baik untuk melaksanakan hajatan.
"Diperkirakan saat bulan Besar akan banyak lagi hajatan," katanya.
Kabupaten Tulungagung merupakan salah satu daerah yang diberlakukan PPKM Darurat selama periode 3-20 Juli.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai imbas naiknya jumlah kasus COVID-19 dalam kurun dua pekan terakhir dengan angka kematian yang juga tinggi.
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengungkapkan, saat ini angka konfirmasi kasus baru mencapai belasan orang, sementara angka kesembuhan hanya dua-tiga orang.
Selain pembatasan dan pengetatan kegiatan hajatan masyarakat, Pemkab Tulungagung melalui Dinas Pendidikan tengah mempertimbangkan penundaan sepenuhnya pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).
"Ya harus demikian, pembelajaran kembali dalam jaringan," kata Maryoto.
Sedangkan terkait mekanisme pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha pada 20 Juli, Bupati masih akan berkoordinasi dengan Forkopimda.
Baca juga: Warga antusias ikuti layanan vaksinasi tanpa turun di Tulungagung
Baca juga: Permohonan izin hajatan di Tulungagung meningkat pascalebaran
Kegiatan hajatan di Tulungagung diperketat selama PPKM Darurat
3 Juli 2021 21:01 WIB
Petugas melayani permohonan izin hajatan di Posko Satgas COVID-19 Tulungagung. ANTARA/HO-Satgas COVID-19 Tulungagung.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021
Tags: