Kota Batu, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, memastikan seluruh tempat wisata di kota itu ditutup selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko di Kota Batu, Sabtu, mengatakan bahwa penutupan tempat wisata di wilayah tersebut bertujuan untuk meminimalisasi mobilitas masyarakat yang melakukan kegiatan wisata dalam upaya menekan penyebaran COVID-19.

"Atas komitmen kita bersama, mulai hari ini semua tempat wisata di Kota Batu harus tutup sampai nanti tanggal 20 Juli 2021," kata Dewanti.

Baca juga: Pesan Gubernur Jatim kepada bupati/wali kota terkait PPKM darurat

Menurutnya, selama masa PPKM Darurat tersebut masyarakat bisa disiplin menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan aktivitas penting di luar rumah. Sementara untuk pelaku usaha, juga bisa mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah disiapkan.

Ia menambahkan jika seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kota Batu, termasuk para pelaku usaha bisa mengikuti ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, diharapkan penyebaran COVID-19 bisa diredam.

"Nanti hasilnya bisa kita lihat usai PPKM Darurat, mudah-mudahan semua bisa kembali kondusif," ujarnya.

Saat ini, lanjut Dewanti, memang untuk tempat-tempat wisata sudah dipastikan tidak ada yang beroperasi. Namun, untuk tempat-tempat makan seperti restoran atau kafe, diakuinya masih ada yang mengizinkan makan di tempat.

"Kalau yang jelas di Alun-Alun Kota Batu sudah ditutup, dan kosong. Namun, karena ini baru hari pertama yang belum berkomitmen itu adalah restoran yang tidak boleh makan di tempat," kata Dewanti.

Baca juga: Polisi diminta tegas dan humanis terapkan pengetatan saat PPKM Darurat

Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, Pemerintah Kota Batu bersama seluruh jajaran Forkopimda, akan melakukan sosialisasi dan penertiban, terhadap restoran-restoran yang tetap memperbolehkan pengunjung untuk melakukan aktivitas makan di tempat.

​​​Dewanti menegaskan jika setelah diperingatkan tempat-tempat usaha tersebut masih membandel, Pemerintah Kota Batu akan dengan tegas menutup tempat usaha tersebut. Saat ini, memang diakuinya penerapan PPKM Darurat harus dilakukan secara ketat.

"(Jika melanggar) Ditutup, tempat usaha itu ditutup," katanya.

Selain itu, Pemerintah Kota Batu juga telah melakukan sosialisasi ke tempat-tempat ibadah yang ada di wilayah Kota Batu, agar sementara ini dalam masa PPKM Darurat bisa menghentikan aktivitas ibadah secara berkelompok.

"Kami sudah sosialisasikan, termasuk di masjid-masjid pada Jumat kemarin. Itu juga termasuk tempat-tempat ibadah lainnya," kata Dewanti.