Pemkot Malang minta warga patuhi aturan selama masa PPKM Darurat
3 Juli 2021 18:06 WIB
Wali Kota Malang Sutiaji (kanan) pada saat melakukan sosialisasi kepada salah seorang pedagang terkait penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021, di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (3/7/2021). ANTARA/HO-Humas Pemkot Malang.
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota Malang meminta seluruh warga Kota Malang, Jawa Timur, untuk mematuhi seluruh aturan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dalam upaya menekan penyebaran virus Corona.
Wali Kota Malang Sutiaji di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu mengatakan bahwa, kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti aturan selama PPKM Darurat, menjadi kunci untuk menekan penyebaran COVID-19.
"Untuk itu, saya minta masyarakat agar dapat mematuhi ketentuan PPKM Darurat sesuai aturan yang telah ditetapkan," kata Sutiaji.
Baca juga: Menko Luhut tinjau sentra vaksinasi di Bandara Soetta
Sutiaji menjelaskan, jika masyarakat Kota Malang bisa mematuhi aturan selama PPKM Darurat, maka diharapkan angka penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 bisa ditekan, dan tidak diperlukan PPKM Darurat putaran kedua.
Menurutnya, pada masa PPKM Darurat, diharapkan tidak banyak pergerakan masyarakat yang mampu menimbulkan kerumunan dan berpotensi menyebarkan virus yang pertama kali merebak di Wuhan, China itu.
"Jika PPKM Darurat ini kita patuhi bersama, maka harapannya PPKM Darurat ini hanya dilangsungkan 18 hari, dan tidak ada putaran kedua," katanya.
Ia mengingatkan, para pelaku usaha juga diharapkan bisa mengikuti seluruh aturan yang diterapkan selama PPKM Darurat. Jika ada pelaku usaha yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut, maka Pemerintah Kota Malang akan dengan tegas memberikan sanksi.
"Para pelaku usaha yang melanggar aturan juga akan segera diberi sanksi dengan kita cabut izinnya, dan tidak boleh buka kembali," ujarnya.
Rencananya, Pemerintah Kota Malang juga akan melakukan pemadaman Penerangan Jalan Umum (PJU) yang ada di beberapa titik di wilayah Kota Malang. Pemadaman tersebut, bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat saat malam hari.
"Saya sudah perintahkan Pak Sekda untuk mengecek lebih dahulu jalan-jalan yang sudah ditentukan. Jangan sampaik nanti lampu dimatikan, namun jalannya masih berlubang. Tentu ini akan membahayakan pengguna jalan," katanya.
Baca juga: Luhut prediksi masa kritis COVID-19 hingga dua minggu ke depan
Selama penerapan PPKM Darurat di Kota Malang, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 35/2021, beberapa ketentuan yang diatur diantaranya adalah sektor non-esensial, diberlakukan Work From Home (WFH) 100 persen.
Sementara untuk sektor esensial, seperti perbankan, menerapkan WFH sebesar 50 persen, dan pemerintahan dengan pelayanan pubilik 25 persen. Untuk sektor kritikal, diperbolehkan untuk menerapkan Work From Office (WFO) dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual bahan kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB. Sementara untuk apotek, diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.
Kemudian, kegiatan makan dan minum di warung, restoran, maupun kafe, termasuk pedagang kaki lima, tidak diperbolehkan. Sektor tersebut diperbolehkan untuk beroperasi dengan hanya menerima pesanan secara online, atau tidak makan di tempat.
Untuk tempat ibadah, selama masa PPKM Darurat, ditutup sementara.
Baca juga: Umumkan PPKM Darurat, Bupati Karawang keliling via mobil bak terbuka
Baca juga: Polisi diminta tegas dan humanis terapkan pengetatan saat PPKM Darurat
Baca juga: Pesan Gubernur Jatim kepada bupati/wali kota terkait PPKM darurat
Wali Kota Malang Sutiaji di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu mengatakan bahwa, kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti aturan selama PPKM Darurat, menjadi kunci untuk menekan penyebaran COVID-19.
"Untuk itu, saya minta masyarakat agar dapat mematuhi ketentuan PPKM Darurat sesuai aturan yang telah ditetapkan," kata Sutiaji.
Baca juga: Menko Luhut tinjau sentra vaksinasi di Bandara Soetta
Sutiaji menjelaskan, jika masyarakat Kota Malang bisa mematuhi aturan selama PPKM Darurat, maka diharapkan angka penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 bisa ditekan, dan tidak diperlukan PPKM Darurat putaran kedua.
Menurutnya, pada masa PPKM Darurat, diharapkan tidak banyak pergerakan masyarakat yang mampu menimbulkan kerumunan dan berpotensi menyebarkan virus yang pertama kali merebak di Wuhan, China itu.
"Jika PPKM Darurat ini kita patuhi bersama, maka harapannya PPKM Darurat ini hanya dilangsungkan 18 hari, dan tidak ada putaran kedua," katanya.
Ia mengingatkan, para pelaku usaha juga diharapkan bisa mengikuti seluruh aturan yang diterapkan selama PPKM Darurat. Jika ada pelaku usaha yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut, maka Pemerintah Kota Malang akan dengan tegas memberikan sanksi.
"Para pelaku usaha yang melanggar aturan juga akan segera diberi sanksi dengan kita cabut izinnya, dan tidak boleh buka kembali," ujarnya.
Rencananya, Pemerintah Kota Malang juga akan melakukan pemadaman Penerangan Jalan Umum (PJU) yang ada di beberapa titik di wilayah Kota Malang. Pemadaman tersebut, bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat saat malam hari.
"Saya sudah perintahkan Pak Sekda untuk mengecek lebih dahulu jalan-jalan yang sudah ditentukan. Jangan sampaik nanti lampu dimatikan, namun jalannya masih berlubang. Tentu ini akan membahayakan pengguna jalan," katanya.
Baca juga: Luhut prediksi masa kritis COVID-19 hingga dua minggu ke depan
Selama penerapan PPKM Darurat di Kota Malang, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 35/2021, beberapa ketentuan yang diatur diantaranya adalah sektor non-esensial, diberlakukan Work From Home (WFH) 100 persen.
Sementara untuk sektor esensial, seperti perbankan, menerapkan WFH sebesar 50 persen, dan pemerintahan dengan pelayanan pubilik 25 persen. Untuk sektor kritikal, diperbolehkan untuk menerapkan Work From Office (WFO) dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual bahan kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB. Sementara untuk apotek, diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.
Kemudian, kegiatan makan dan minum di warung, restoran, maupun kafe, termasuk pedagang kaki lima, tidak diperbolehkan. Sektor tersebut diperbolehkan untuk beroperasi dengan hanya menerima pesanan secara online, atau tidak makan di tempat.
Untuk tempat ibadah, selama masa PPKM Darurat, ditutup sementara.
Baca juga: Umumkan PPKM Darurat, Bupati Karawang keliling via mobil bak terbuka
Baca juga: Polisi diminta tegas dan humanis terapkan pengetatan saat PPKM Darurat
Baca juga: Pesan Gubernur Jatim kepada bupati/wali kota terkait PPKM darurat
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: