Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan Polri untuk menindak tegas para pelaku yang menaikkan harga obat pada masa pandemi COVID-19.

"Saya kira Jenderal Agus Andrianto (Kabareskrim) orang yang tegas. Saya masih melihat ada upaya menaik-naikkan harga (obat), jangan coba-coba untuk itu. Kalau mau coba-coba silakan, tapi Anda akan menyesal," ujar Luhut dalam konferensi pers yang dipantau dari Jakarta, Sabtu.

Luhut mengatakan saat ini Indonesia tengah dalam krisis pandemi COVID-19. Angka kenaikan kasus COVID-19 dan jumlah kematiannya terus menanjak. Bahkan menyentuh angka tertinggi pada Jumat (2/7) sebesar 25.830 kasus positif dan 539 kasus kematian, atau tertinggi sejak pertama kali diumumkan pada Maret 2020.

Baca juga: Dengan prokes ketat, Luhut sebut kasus COVID turun setelah 10-12 hari

Ia tak ingin tingginya harga obat semakin memperparah kondisi penanganan COVID-19. Salah satunya kenaikan harga obat Ivermectin yang kini bisa menyentuh harga puluhan ribu per tabletnya. Padahal harga normal Ivermectin kurang dari 10 ribu.

Kini pemerintah pun telah mengatur harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang digunakan pada masa pandemi untuk melawan para spekulan.

"Kita tak boleh masalah obat, masalah oksigen, masalah kesehatan, buat hoaks, kami akan tindak dengan jelas. Karena ini menyangkut kemanusiaan," kata dia.

Luhut meminta jajaran kepolisian bertindak tegas dan tak pandang bulu dalam penegakan jika ditemukan pelaku yang menaikkan harga obat agar dicabut izin usahanya.

"Saya tidak ada urusan siapa dia, enggak ada urusan backing-backing, pokoknya sampai akar-akarnya kita cabut aja. Kita betul-betul tidak boleh main-main. Jadi kita back up Kemenkes, karena ini menyangkut masalah kemanusiaan," kata dia.

Baca juga: Luhut minta sentra vaksinasi dukung target 70 persen warga divaksinasi

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto siap menindaklanjuti arahan Luhut. Polri menggandeng Kejaksaan Agung dalam menyusun pasal-pasal yang bisa diterapkan untuk menjerat pelaku yang kedapatan menaikkan harga.

"Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan Kejagung dalam rangka merumuskan pasal-pasal. Kalau ada hal yang diperkirakan menjual harga lebih mahal, menimbun, akan kita lakukan penegakan hukum. Pihak kejaksaan akan mendukung apapun langkah Polri," katanya.

Baca juga: Luhut: Pelaku perjalanan domestik wajib tunjukkan kartu vaksinasi
Baca juga: Luhut pastikan ada sanksi tegas untuk pelanggar protokol kesehatan