"Bea tiket akan dikembalikan penuh atau 100 persen di luar bea pesan," kata Eva dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Eva menjelaskan proses pembatalan tiket di dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan kereta api.
Ia menyampaikan permohonan maaf kepada para calon penumpang yang batal melakukan perjalanan selama masa PPKM darurat tersebut.
"Pembatalan perjalanan kereta itu dilakukan guna mendukung penuh penanganan COVID-19 yang sedang dilakukan pemerintah," kata Eva.
Kebijakan PPKM darurat diterapkan pemerintah mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Sebanyak tiga kereta yang berangkat dari Stasiun Gambir dibatalkan, yakni KA Brawijaya relasi Gambir-Malang (PP) keberangkatan pukul 15.40 WIB, KA Argo Sindoro Gambir-Semarang Tawang (PP) keberangkatan pukul 16.25 WIB dan KA Argo Cheribon relasi Gambir-Cirebon (PP) keberangkatan pukul 19.40 WIB.
Selanjutnya ada enam kereta api yang batal berangkat dari Stasiun Pasar Senen, yaitu KA 282 Matarmaja relasi Pasar Senen-Malang (PP) keberangkatan pukul 10.20 WIB, KA 122 Bangunkarta relasi Pasar Senen-Jombang (PP) keberangkatan pukul 11.45 WIB, dan KA 256 Kertajaya relasi Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi (PP) keberangkatan 14.10 WIB.
Kemudian KA 128 Gumarang relasi Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi (PP) keberangkatan pukul 15.50 WIB, KA 102 Singasari relasi Pasar Senen-Blitar (PP), keberangkatan pukul 17.40 WIB, dan KA 156 Sawunggalih relasi Pasar Senen-Kutoarjo (PP) keberangkatan pukul 18.40 WIB.
"Untuk hari ini hanya terdapat 11 KA yang berangkat dari Stasiun Gambir dan 11 KA berangkat dari Stasiun Pasar Senen. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat," ujar Eva.
Baca juga: PPKM Darurat, KAI lakukan penyesuaian operasional KRL
Baca juga: Ini persyaratan naik kereta api pada masa PPKM Darurat
Baca juga: KAI patuhi ketentuan pemerintah selama PPKM Darurat