Akademisi mengapresiasi Presiden selamatkan rakyat dari pandemi
3 Juli 2021 12:46 WIB
Presiden Joko Widodo bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) pada Peringatan Hari Bhayangkara ke-75 yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, (1/7/2021). ANTARA/HO- BPMI Setpres-Lukas/pri.
Kupang (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr Ahmad Atang MSi memberikan apresiasi atas langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena secara tegas mengambil keputusan yang berisiko demi menyelamatkan rakyat dan negara dari ancaman pandemi COVID-19.
"Langkah Presiden tersebut perlu diberikan apresiasi, karena secara tegas mengambil keputusan yang berisiko demi menyelamatkan rakyat dan negara. Oleh karena itu, langkah ini tidak harus diperdebatkan apalagi dengan membangun logika tandingan," kata Ahmad Atang kepada ANTARA, di Kupang, Sabtu, terkait keputusan PPKM Darurat.
Selama ini kebijakan PPKM telah diserahkan kepada masing-masing kepala daerah untuk memutuskan sesuai dengan kondisinya, namun kali ini Presiden Jokowi mengumumkan langsung karena masalah pandemi ini menjadi sangat serius.
Menurut Ahmad Atang, seharusnya Pemerintah mengambil sikap lebih dari PPKM, yakni lockdown agar mobilitas keluar dan masuk Jawa-Bali menjadi tertutup, namun Pemerintah memilih PPKM sehingga tetap memberi ruang bepergian bagi masyarakat.
Dalam hubungan dengan itu, masyarakat juga harus melihat langkah Pemerintah ini sebagai bentuk hadirnya negara ketika masyarakat mengalami problem
Sungguh pun begitu, katanya lagi, rasanya keputusan PPKM Darurat ini dapat dikatakan sangat terlambat karena meningkatnya kasus secara signifikan telah berlangsung hampir dua minggu, sehingga PPKM Darurat ini sebetulnya keputusan yang bijak dari Pemerintah namun terkesan terlambat.
Namun demikian, jika PPKM Darurat ternyata tidak memberikan efek menurunnya kasus COVID-19, maka tidak ada pilihan lain, yakni lockdown mesti diberlakukan, ujarnya lagi.
"Kebijakan awal ini masih sebatas Jawa-Bali dan diyakini jika di wilayah lain seperti Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan akan diberlakukan PPKM jika penyebaran COVID-19 tidak terkendali lagi di daerahnya," kata Ahmad Atang.
Baca juga: Mal di Jakarta tutup sementara saat PPKM Darurat
Baca juga: Stafsus Presiden: PPKM Darurat untuk keselamatan bersama
"Langkah Presiden tersebut perlu diberikan apresiasi, karena secara tegas mengambil keputusan yang berisiko demi menyelamatkan rakyat dan negara. Oleh karena itu, langkah ini tidak harus diperdebatkan apalagi dengan membangun logika tandingan," kata Ahmad Atang kepada ANTARA, di Kupang, Sabtu, terkait keputusan PPKM Darurat.
Selama ini kebijakan PPKM telah diserahkan kepada masing-masing kepala daerah untuk memutuskan sesuai dengan kondisinya, namun kali ini Presiden Jokowi mengumumkan langsung karena masalah pandemi ini menjadi sangat serius.
Menurut Ahmad Atang, seharusnya Pemerintah mengambil sikap lebih dari PPKM, yakni lockdown agar mobilitas keluar dan masuk Jawa-Bali menjadi tertutup, namun Pemerintah memilih PPKM sehingga tetap memberi ruang bepergian bagi masyarakat.
Dalam hubungan dengan itu, masyarakat juga harus melihat langkah Pemerintah ini sebagai bentuk hadirnya negara ketika masyarakat mengalami problem
Sungguh pun begitu, katanya lagi, rasanya keputusan PPKM Darurat ini dapat dikatakan sangat terlambat karena meningkatnya kasus secara signifikan telah berlangsung hampir dua minggu, sehingga PPKM Darurat ini sebetulnya keputusan yang bijak dari Pemerintah namun terkesan terlambat.
Namun demikian, jika PPKM Darurat ternyata tidak memberikan efek menurunnya kasus COVID-19, maka tidak ada pilihan lain, yakni lockdown mesti diberlakukan, ujarnya lagi.
"Kebijakan awal ini masih sebatas Jawa-Bali dan diyakini jika di wilayah lain seperti Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan akan diberlakukan PPKM jika penyebaran COVID-19 tidak terkendali lagi di daerahnya," kata Ahmad Atang.
Baca juga: Mal di Jakarta tutup sementara saat PPKM Darurat
Baca juga: Stafsus Presiden: PPKM Darurat untuk keselamatan bersama
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: