Makassar (ANTARA News) - Seorang calon haji Adriani Usman Rachman asal Sulawesi Utara yang tergabung dalam kloter 31 terpaksa dipulangkan ke daerah asalnya karena dalam kondisi hamil.

"Kami terpaksa memulangkan Adriani karena kondisinya tidak memungkinkan untuk menunaikan ibadah haji," kata Kepala Bidang Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar, dr Irwan, di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan, kondisi kehamilan Adriani diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan PPIH Embarkasi Makassar, kemarin.

Menurut dr Irwan, usia kandungan Adriani masih terlalu muda, yakni delapan minggu dan sangat rentan jika tetap diberangkatkan ke tanah suci Mekkah.

"Kalau dipaksakan berangkat ke Mekkah maka akan dapat mengganggu proses ibadah haji yang bersangkutan," tuturnya.

Karena itulah, lanjutnya, hal tersebut juga sudah diatur di dalam ketentuan mengenai pemberangkatan haji, dimana calon haji (Calhaj) yang memiliki usia kandungan belum mencapai 14 minggu hingga 26 minggu tidak dapat diberangkatkan ke Tanah Suci.

Ia menambahkan, hingga saat ini sudah terdapat empat Calhaj yang dipulangkan ke daerah asalnya karena diketahui dalam kondisi hamil saat pemeriksaan kesehatan di asrama Haji Sudiang.

Pembatalan keberangkatan Adriani ke Mekkah ini menambah jumlah kuota yang lowong pada kloter 31 yakni menjadi 10 orang. (*)
(ANT-103/R009)