Pangdam Jaya imbau RT/RW lakukan pengawasan ketat di zona merah
2 Juli 2021 22:24 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran (kanan) dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji (kedua dari kanan) saat inspeksi mendadak di salah satu kafe kawasan Jakarta Selatan, Jumat (18/6/2021) malam. ANTARA/Fianda SR/am.
Jakarta (ANTARA) - Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji mengimbau ketua RT dan RW di DKI jakarta melakukan pengawasan ketat terutama di wilayah yang dikategorikan sebagai zona merah.
"Kami harap ada kontrol maksimum terhadap akses keluar-masuk terhadap tempat yang memang (zona) merah," kata Mulyo Aji dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat.
Mulyo mengatakan, RT dan RW harus selalu memantau zona merah agar tidak terjadi pergerakan massa, kecuali aktivitas yang bersifat esensial dan kritikal.
Terhadap RT dengan zona merah atau terdapat lebih dari lima rumah terpapar positif COVID-19, dia berharap adanya pembatasan akses untuk keluar-masuk bagi tamu maupun warga.
"Supaya tidak ada penularan, kedua tidak terjadi kerumunan. Dua hal tadi bisa kami lihat dari aktivitas HP saudara sekalian," kata Mulyo.
Baca juga: PPKM Darurat, Polda Metro tutup Jalan Sudirman untuk olahraga
Baca juga: Polda Metro ancam sita sepeda warga yang melanggar PPKM Darurat
Selain itu, Mulyo juga berpesan agar RT/RW dapat memastikan tidak terjadi pergeseran paparan COVID-19. Misalnya, penularan virus ke tetangga dalam satu wilayah.
Jika terjadi pergeseran dengan adanya penambahan jumlah kasus, RT/RW dianggap tidak bekerja maksimal melakukan penanganan COVID-19.
Karena itu, dia berharap selama masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 seluruh pihak dan warga berpartisipasi dalam melindungi diri dan mencegah penularan virus.
"Gugus tugas adalah sebutan, tetapi tempat yang ada adalah kita semua. Indikator tadi tidak bisa bekerja dan sesuai kalau tidak ada partisipasi masyarakat," kata Mulyo.
Baca juga: Polda Metro tutup akses keluar-masuk Jakarta mulai pukul 00.00 WIB
Baca juga: Arena PRJ Kemayoran disiap jadi tempat perawatan pasien COVID-19
"Kami harap ada kontrol maksimum terhadap akses keluar-masuk terhadap tempat yang memang (zona) merah," kata Mulyo Aji dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat.
Mulyo mengatakan, RT dan RW harus selalu memantau zona merah agar tidak terjadi pergerakan massa, kecuali aktivitas yang bersifat esensial dan kritikal.
Terhadap RT dengan zona merah atau terdapat lebih dari lima rumah terpapar positif COVID-19, dia berharap adanya pembatasan akses untuk keluar-masuk bagi tamu maupun warga.
"Supaya tidak ada penularan, kedua tidak terjadi kerumunan. Dua hal tadi bisa kami lihat dari aktivitas HP saudara sekalian," kata Mulyo.
Baca juga: PPKM Darurat, Polda Metro tutup Jalan Sudirman untuk olahraga
Baca juga: Polda Metro ancam sita sepeda warga yang melanggar PPKM Darurat
Selain itu, Mulyo juga berpesan agar RT/RW dapat memastikan tidak terjadi pergeseran paparan COVID-19. Misalnya, penularan virus ke tetangga dalam satu wilayah.
Jika terjadi pergeseran dengan adanya penambahan jumlah kasus, RT/RW dianggap tidak bekerja maksimal melakukan penanganan COVID-19.
Karena itu, dia berharap selama masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 seluruh pihak dan warga berpartisipasi dalam melindungi diri dan mencegah penularan virus.
"Gugus tugas adalah sebutan, tetapi tempat yang ada adalah kita semua. Indikator tadi tidak bisa bekerja dan sesuai kalau tidak ada partisipasi masyarakat," kata Mulyo.
Baca juga: Polda Metro tutup akses keluar-masuk Jakarta mulai pukul 00.00 WIB
Baca juga: Arena PRJ Kemayoran disiap jadi tempat perawatan pasien COVID-19
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021
Tags: