Banda Aceh (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan mengusulkan hak angket kepada Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, terkait temuan ‘anggaran siluman’ yang mencapai Rp256 miliar pada APBA 2021 dengan kode Apendiks.
“Kode Apendiks yang muncul dalam daftar pengisian anggaran APBA Aceh senilai Rp256 miliar itu merupakan ‘penumpang gelap’ dan melanggar hukum,” kata Teuku Raja Keumangan di Banda Aceh, Jumat.
Menurutnya, temuan indikasi ‘anggaran siluman’ ratusan miliar pada sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) tersebut sama sekali tidak pernah dibahas antara DPRA dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).
Baca juga: Kerugian negera akibat kasus korupsi beasiswa Aceh capai Rp10 miliar
Baca juga: DPRA: Pemerintah Aceh harus bantu nelayan Aceh Utara terjerat hukum
Baca juga: DPRA dorong pemprov upayakan pemulangan nelayan Aceh di Thailand
Teuku Raja Keumangan juga menegaskan temuan anggaran berkode AP (Apendiks) tersebut terdapat unsur melawan hukum.
Menurut dia, pengalokasian anggaran untuk kegiatan berkode AP tersebut, sama sekali tidak pernah masuk dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (RAPBA) 2021.
Agar persoalan tersebut menjadi jelas, politisi Partai Golongan Karya Aceh tersebut meminta agar temuan tersebut diselesaikan secara hukum, sehingga nantinya menjadi jelas penyebab dari temuan dimaksud.
“Kami meminta pimpinan DPRA agar tidak diam saja terkait kode anggaran AP ini, sebagai wakil rakyat kita harus mengambil sikap tegas dan mengusut persoalan ini,” kata Teuku Raja Keumangan menegaskan.
Anggota DPRA usulkan hak angket terkait 'anggaran siluman' Rp256 M
2 Juli 2021 21:40 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021
Tags: