Jakarta (ANTARA) - Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono menyetujui sertifikat vaksin menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan moda transportasi jarak jauh pada masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat periode 3-20 Juli 2021.

"Itu sesuatu yang positif. Jadi, orang yang melakukan perjalanan pada umumnya berisiko terinfeksi, nah kalau ini dilakukan, itu bagus sekali," kata Pandu kepada Antara di Jakarta, Jumat.

Pandu mengatakan vaksinasi memang menjadi salah satu upaya untuk menekan penyebaran COVID-19. Namun demikian, dia menegaskan, vaksinasi tidak akan membuat seseorang kebal terhadap virus tersebut, sekalipun sudah mendapatkan dosis lengkap.

Oleh sebab itu, Pandu mengatakan hasil tes negatif COVID-19 melalui tes PCR atau antigen masih menjadi syarat perjalanan yang utama. Selain itu, penerapan protokol kesehatan saat melakukan perjalanan juga harus terus ditingkatkan.

Senada dengan hal itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno juga mendukung kebijakan syarat perjalanan yang wajib melampirkan sertifikat vaksinasi.

Ia mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya sektor transportasi untuk turut menekan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.

"Saya pribadi setuju saja, minimal dosis pertama vaksinasi untuk perjalanan, ya sudah kita ikuti saja," katanya.

Meski demikian, Djoko meminta pemerintah memberikan pilihan kepada masyarakat untuk melengkapi syarat perjalanan, mengingat vaksin juga tidak menjamin bahwa seseorang tidak akan tertular COVID-19.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu menekankan syarat perjalanan yang lebih utama dalam masa pandemi Covid-19 adalah hasil tes swab PCR atau antigen.

"Sertifikat vaksin itu sebaiknya sebagai pendamping saja. Kalau belum divaksin, tunjukkan hasil negatif PCR. Kemudian, kalau sudah divaksin, cukup pakai antigen," pungkasnya.

Pemerintah telah mengeluarkan panduan implementasi PPKM darurat di Jawa dan Bali untuk berbagai sektor, termasuk transportasi.

Panduan sektor transportasi antara lain transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional, taksi online, dan kendaraan sewa) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat, serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Baca juga: Polri gelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan tindak lanjut PPKM darurat
Baca juga: PPKM darurat, Menkeu tambah anggaran kesehatan jadi Rp185,98 triliun
Baca juga: PPKM Darurat Jawa Bali, Mendagri beri 13 instruksi buat kepala daerah