Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019

Untuk mendalaminya, KPK berturut-turut pada Selasa (29/6) dan Rabu (30/6) telah memeriksa dua tersangka kasus tersebut, yakni Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

"Selasa (29/6), tim penyidik telah memeriksa tersangka TA sebagai saksi untuk tersangka YRC dan kawan-kawan. Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dengan berbagai pihak internal di PT AP yang mengetahui adanya proses pengadaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara M Syahrial ke Pengadilan Tipikor Medan

Sedangkan pada Rabu (30/6), kata Ipi, tim penyidik juga telah memeriksa tersangka Yoory sebagai saksi untuk tersangka Tommy dan kawan-kawan.

"Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dengan kedekatan antara tersangka YRC dengan pihak-pihak tertentu di PT AP untuk memperlancar proses proses pengadaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019," ucap Ipi.

Selain itu dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Jumat ini memanggil Senior Manajer Divisi Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019-2020 Slamet Riyanto sebagai saksi untuk tersangka Yoory dan kawan-kawan. Pemeriksaan digelar di Gedung KPK, Jakarta.

Selain Tommy dan Yoory, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu yaitu Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Tersangka pengaturan proyek Indramayu dikonfirmasi bantuan pemprov
Baca juga: ICW kritik tuntutan 5 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo