Kemenkeu cairkan DBH Rp7,3 triliun, bantu daerah tangani COVID-19
2 Juli 2021 14:34 WIB
Arsip foto - Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti di Gedung DPR RI, Jakarta. ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah/pri.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan II sebanyak Rp7,3 triliun kepada 542 daerah di seluruh Indonesia.
"Mudah-mudahan ini bisa membantu daerah untuk penanganan COVID-19 karena DBH ini juga nanti delapan persennya di earmark penanganan COVID-19," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti saat konferensi pers daring di Jakarta, Jumat.
Prima menyampaikan DBH tersebut telah dicairkan pada 30 Juni dan untuk DKI Jakarta mendapat DBH sebanyak Rp2,57 triliun.
Baca juga: Menkeu sebut telah salurkan Rp2,6 triliun dana bagi hasil ke Pemda DKI
DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Penyaluran DBH bertujuan untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil dan pembagiannya dilakukan berdasarkan prinsip by origin.
Sedangkan penyalurannya dilakukan berdasarkan prinsip based on actual revenue atau berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Baca juga: ADPMET: Ratusan pemerintah daerah mengeluhkan dana bagi hasil migas
"Mudah-mudahan ini bisa membantu daerah untuk penanganan COVID-19 karena DBH ini juga nanti delapan persennya di earmark penanganan COVID-19," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti saat konferensi pers daring di Jakarta, Jumat.
Prima menyampaikan DBH tersebut telah dicairkan pada 30 Juni dan untuk DKI Jakarta mendapat DBH sebanyak Rp2,57 triliun.
Baca juga: Menkeu sebut telah salurkan Rp2,6 triliun dana bagi hasil ke Pemda DKI
DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Penyaluran DBH bertujuan untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil dan pembagiannya dilakukan berdasarkan prinsip by origin.
Sedangkan penyalurannya dilakukan berdasarkan prinsip based on actual revenue atau berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Baca juga: ADPMET: Ratusan pemerintah daerah mengeluhkan dana bagi hasil migas
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021
Tags: