Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya menyusun formulasi yang tepat untuk Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi agar bisa selesai secepatnya.

"Tim Panitia Kerja Pemerintah terus berupaya menyusun formulasi yang tepat dan akurat terhadap substansi pasal-pasal penting dalam RUU PDP termasuk mengenai kelembagaan penyelenggaraan pelindungan data pribadi, agar pembahasan RUU PDP dapat diselesaikan secepatnya namun tetap dengan kualitas yang tinggi," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, sekaligus Ketua Tim Panitia Kerja RUU PDP Pemerintah, dalam keterangan resmi, dikutip Jumat.

Tim Panja Pemerintah telah melakukan konsinyasi pembahasan dengan Tim Panja Komisi I DPR pada 29-30 Juni lalu.

Baca juga: Menkominfo tegaskan literasi digital bisa akselerasi digitalisasi UMKM

Baca juga: BAKTI Kominfo rinci pembangunan 421 BTS di NTT


Pemerintah melihat penyelenggaraan pelindungan data pribadi sebagai urusan pemerintahan, pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian yang bergerak di bidang komunikasi dan informatika. Kementerian akan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Hal ini, menurut Semuel, didasari, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa pemerintah perlu berperan proporsional untuk menjamin dan memenuhi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

Kehadiran negara, lanjut Semuel, melalui peran pemerintah dalam penyelenggaraan pelindungan data pribadi dilaksanakan dengan mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel oleh DPR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di forum internasional, pembahasan terkait isu pelindungan data pribadi akan dilakukan pemerintah melalui kementerian yang membidangi Tata Kelola Data, seperti yang dipraktikkan di berbagai negara lain.

"Pemerintah akan tetap konsisten dalam pembahasan RUU PDP dengan memperhatikan secara sungguh sungguh tata kelola data pribadi demi pelindungan data pribadi masyarakat, kedaulatan data dan Resiliensi bangsa yang mengutamakan kepentingan nasional Indonesia," kata Semuel.

Kominfo menekankan urgensi RUU PDP sebagai payung hukum yang kuat untuk pelindungan data pribadi. Kementerian juga berkomitmen untuk segera menyelesaikan regulasi primer ini.

Tim Panja Pemerintah maupun DPR belum menemukan kesepakatan mengenai format lembaga pengawas data pribadi pada pertemuan lalu.

Pada pembahasan awal, menurut Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyari, pemerintah dah DPR akan membentuk lembaga yang bertanggung jawab kepada presiden.

Baca juga: Komisi I-Pemerintah belum sepakat format lembaga pengawas data pribadi

Baca juga: Anggota DPR: Kelanjutan pembahasan RUU PDP tunggu iktikad pemerintah

Baca juga: Kominfo dorong BUMDes dan koperasi masuk platform digital