Mataram (ANTARA) - Pemulangan 40 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Malaysia pada Senin (28/6), terindikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kalau dipulangkan itu indikasinya ada (korban TPPO), kemungkinan 'undocumented'," kata Kasubdit IV Remaja, Anak, Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, di Mataram, Kamis.
Terkait pemulangan ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan satgas TPPO dua hari yang lalu. Koordinasinya berkaitan dengan pemaparan identitas para PMI yang bermasalah yang dipulangkan ke Indonesia.
"Tetapi koordinasi kemarin itu sebatas nama-nama saja. Belum ada diserahkan bukti atau pun uraian peristiwanya seperti apa, juga korban apa," ujar dia lagi.
Pujawati memastikan bahwa pihaknya sedang mengidentifikasi profil para PMI, dengan dasar surat perintah tugas (sprint) dari atasan.
"Kasus ini kami selidiki. Jadi persoalan ini sekarang sedang dalam penyelidikan kami," ujarnya pula.
Namun dari penyelidikan ini, dia berharap adanya laporan korban. Karena dengan adanya laporan, akan mendukung proses penyelidikannya yang kini sedang berjalan.
"Kalau sudah ada pemulangan, kemudian data pendukung ada dari laporan, pastinya bisa tentukan arah penyelidikan," kata dia.
Pemulangan 40 PMI asal NTB pada akhir bulan lalu itu merupakan gelombang pertama tahap satu. Untuk tahap keduanya, yakni tujuh PMI asal NTB akan menyusul usai menjalani karantina di Wisma Pademangan, Jakarta.
Bagi yang sudah pulang ke NTB tercatat ada 31 orang asal Lombok Timur; enam asal Lombok Tengah, dan tiga PMI asal Lombok Barat. Sebelum akhirnya pulang ke NTB, mereka sudah menjalani karantina di Jakarta bersama 105 PMI lainnya dari sejumlah daerah.
Baca juga: NTB persiapkan tenaga perawat untuk Timur Tengah
Baca juga: Disnakertrans NTB gagalkan perekrutan PMI tujuan Kanada
Pemulangan 40 PMI asal NTB dari Malaysia terindikasi korban TPPO
1 Juli 2021 23:59 WIB
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati. ANTARA/Dhimas B.P.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: