Pengelolaan TMII resmi diambil alih negara
1 Juli 2021 18:43 WIB
Suasana kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang sepi pengunjung saat ditutup untuk publik di Jakarta, Kamis (24/6/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa
Jakarta (ANTARA) - Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, resmi diambil ailh negara dari pengelola sebelumnya yaitu Yayasan Harapan Kita, pada Rabu (31/6)
Humas TMII Adi Widodo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, membenarkan kabar tersebut. Adi Widodo pengambilalihan pengelolaan tersebut meliputi seluruh aset dari TMII.
Baca juga: 50 orang pasien COVID-19 di Graha Wisata TMII telah sembuh
"Resmi pengambilalihan aset termasuk pengelolaannya, kalau kemarin masih masa transisi," kata Adi Widodo.
Adi Widodo menambahkan terkait status pegawai TMII ke depannya dirinya belum mengetahui keputusan lebih lanjut.
Baca juga: Moeldoko minta intervensi digital pada pengelolaan TMII
"Status pegawai masih yang kemarin, cuma nanti bentuknya seperti apa kami belum tahu," ujar Adi Widodo.
Kemensetneg mengambil alih pengelolaan TMII setelah Presiden RI Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII pada 31 Maret 2021.
Baca juga: Nilai aset TMII capai Rp20,5 triliun, Kemenkeu: Akan diaudit semua
Proses pengambilalihan TMII dimulai sejak 1 April 2021. Yayasan Harapan Kita diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan pengelolaan aset negara tersebut ke tim transisi yang dibentuk Kemensetneg.
Sebelumnya, selama 44 tahun terakhir, TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977.
Humas TMII Adi Widodo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, membenarkan kabar tersebut. Adi Widodo pengambilalihan pengelolaan tersebut meliputi seluruh aset dari TMII.
Baca juga: 50 orang pasien COVID-19 di Graha Wisata TMII telah sembuh
"Resmi pengambilalihan aset termasuk pengelolaannya, kalau kemarin masih masa transisi," kata Adi Widodo.
Adi Widodo menambahkan terkait status pegawai TMII ke depannya dirinya belum mengetahui keputusan lebih lanjut.
Baca juga: Moeldoko minta intervensi digital pada pengelolaan TMII
"Status pegawai masih yang kemarin, cuma nanti bentuknya seperti apa kami belum tahu," ujar Adi Widodo.
Kemensetneg mengambil alih pengelolaan TMII setelah Presiden RI Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII pada 31 Maret 2021.
Baca juga: Nilai aset TMII capai Rp20,5 triliun, Kemenkeu: Akan diaudit semua
Proses pengambilalihan TMII dimulai sejak 1 April 2021. Yayasan Harapan Kita diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan pengelolaan aset negara tersebut ke tim transisi yang dibentuk Kemensetneg.
Sebelumnya, selama 44 tahun terakhir, TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021
Tags: