Jeddah, (ANTARA News) - Mahkamah Agung Arab Saudi memutuskan, berdasarkan pengamatan Ru`yat, 1 Zulhijah jatuh pada hari Rabu ini (18/11), sehingga pelaksanaan Wukuf atau ritual puncak ibadah haji di Padang Arafah akan berlangsung Kamis (9 Zulhijah atau 26 November).

Konsul Haji Indonesia di Jeddah, Dr. Shairozi Dimyathi menyatakan, haji kali ini tidak bisa diistilahkan sebagai Haji Akbar berdasarkan pemahaman sekelompok orang.

Berdasarkan pemahaman orang yang menyakininya, jemaah calon haji yang melakukan Wukuf pada hari Jumat akan memperoleh ganjaran pahala 70 kali lipat dibandingkan dengan pada hari-hari biasa.

Wukuf adalah acara merenungkan diri atau introspeksi yang merupakan rukun haji yang wajib dilaksanakan (jika tidak hajinya tidak sah) untuk memperingati saat Nabi Ibrahim digoda setan agar tidak mematuhi perintah Allah menyembelih puteranya, Ismail.

"Saya juga tidak jelas mengenai hadist Nabi yang menyebutkan mengenai pemahaman istilah Haji Besar itu, " kata Shairozi, seraya menambahkan, memang Nabi Muhahamad melakukan Wukuf pada hari Jumat, dan Rasul sepanjang hidupnya hanya sekali menunaikan ibadah haji.

Orang yang mempercayai pemahaman Haji Akbar itu, kata Shairozi, berpatokan pada apa yang pernah dikerjakan oleh Rasullullah.

Namun menurut dia, pemahaman mengenai istilah Haji Akbar, tidak sepenuhnya disepakati oleh umat Islam, karena banyak juga yang mempercayai bahwa setelah mengikuti ritual Wukuf di Padang Arafah, orang yang mengikutinya bisa disebut sebagai Haji Akbar,

Sedangkan pemahaman mengenai Haji Kecil, sambungnya adalah bagi jemaah yang hanya mengikuti Umrah (Thawaf atau mengitari Ka`bah tujuh kali, lari-lari kecil antara Bukit Safa dan Marwah, diakhiri dengan cukur rambut atau disebut Tahallul atau rampungnya tahapan prosesi Umrah).

Umrah dapat dilakukan setiap saat, baik saat musim haji maupun di luar musim haji, kecuali pada Hari Arafah atau Hari Raya Qurban (Idhul Adha yang jatuh pada 10 Zulhijah atau pada musim haji 1430H ini pada 27 November.(*)