Jakarta (ANTARA) - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menyatakan bahwa pemerintah perlu memastikan akses ketersediaan pangan ke seluruh warga saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat.

"Di tengah ketidakpastian yang saat ini kita sedang alami bersama, akses pada kebutuhan pangan bertambah penting dan harus terus terjamin bagi rakyat Indonesia," kata Felippa Ann Amanta dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, penerapan PPKM mikro darurat merupakan langkah strategis untuk menekan penyebaran COVID-19, namun akan diperlukan langkah-langkah tambahan untuk menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Baca juga: Di Munas Kadin, Presiden Jokowi tegaskan PPKM Darurat harus dilakukan

Hal tersebut, lanjutnya, mengingat penerapan pembatasan ini dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran distribusi pangan.

Ia mengingatkan bahwa pandemi menyebabkan disrupsi pada sektor ekonomi karena sebagian masyarakat kehilangan mata pencahariannya.

Felippa menegaskan untuk memastikan agar masyarakat, terutama mereka yang terdampak dan masyarakat prasejahtera, dapat tetap mengakses komoditas pangan dengan harga terjangkau, maka ketersediaan pasokan yang cukup perlu jadi fokus pemerintah.

"Semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengusaha maupun distributor pangan, harus bersinergi untuk menjaga ketersediaan dan akses pangan bagi masyarakat Indonesia," tegas Felippa.

Baca juga: Jaga persediaan pangan, Kementan uji kompetensi penyuluh pertanian

Ia mengemukakan bahwa berdasarkan data Survey Frekuensi Tinggi Bank Dunia, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahun lalu, 31 persen lebih rumah tangga Indonesia mengalami kekurangan makanan pada Mei 2020.

Felippa melanjutkan perlu diingat bahwa rantai pasokan makanan tidak hanya mencakup fasilitas pengolahan makanan tetapi juga meliputi pasokan pertanian serta bahan pengemasan dan industri pendukung makanan lainnya. Kekhawatiran dapat muncul dari para pengusaha industri pendukung makanan lainnya ini.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebanyak Rp408,8 triliun untuk tahun 2021, untuk mendistribusikan bantuan dan program-program pemerintah guna meringankan beban masyarakat akibat disrupsi ekonomi selama pandemi.

Sebagian besar program merupakan lanjutan dari tahun lalu, di antaranya program Kartu Sembako yang juga dikenal sebagai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 200.000/bulan/keluarga hingga akhir tahun bagi 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Bansos Tunai (BST) serta Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2021 yang masing-masing ditargetkan menjangkau 10 juta KPM di seluruh Indonesia diharapkan dapat membantu meringankan masyarakat yang rentan selama pemberlakuan PPKM mikro darurat.