Jakarta (ANTARA) - Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat didukung dengan pengawasan ketat.

La Nyalla dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyebutkan pemerintah rencananya akan menerapkan PPKM darurat untuk menekan penyebaran kasus COVID-19 yang melonjak drastis.

Menurut dia, PPKM darurat harus diambil untuk mengendalikan penyebaran virus dan menyelamatkan aspek lainnya.

"Saya kira harus ada tindakan yang tepat untuk menangani krisis COVID-19 ini, terlebih bagi Jakarta yang menjadi ibu kota negara. Jakarta dituntut mampu mengendalikan angka penyebaran virus karena darurat kesehatan berdampak pada aspek lain, seperti aspek ekonomi, pendidikan, dan layanan publik," kata La Nyalla.

Saat ini, kata dia, sejumlah rumah sakit di Jakarta sudah kewalahan. Ruang Gawat Darurat dipenuhi pasien positif COVID-19. Tidak hanya itu, terjadi juga kirisis oksigen dan minimnya obat-obatan yang dibutuhkan pasien.

"Fakta tersebut sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu, perlu tindakan khusus agar lonjakan kasus ini bisa segera ditekan. Pemerintah harus ambil tindakan cepat, sementara pemerintah daerah sudah sewajibnya mendukung dan melaksanakannya," katanya.

Baca juga: LaNyalla: Vaksinasi anak diharapkan bisa menekan laju COVID-19

Mantan Ketua Umum PSSI itu juga berharap koordinasi pusat dan daerah diperkuat. Tidak boleh lagi saling menunggu dan saling menyalahkan dengan kebijakan yang sudah diberlakukan.

"Penanganan COVID-19 harus bersinergi. Pemerintah daerah maupun pusat harus bersama-sama mengutamakan keselamatan warga. Saatnya eratkan lagi sinergitas dan soliditas antarpemerintah serta antarlembaga dan institusi untuk menghadapi pandemi ini," ucapnya.

Menurut La Nyalla, yang tak kalah penting dalam pelaksanaan PPKM darurat adalah pengawasan yang harus dilakukan oleh aparat terkait, baik dari Polri, TNI, maupun satpol PP.

"Apalah arti PPKM darurat tetapi pengawasan tidak dilakukan ketat. Inti pengetatan bukan hanya pada aturan, melainkan juga pengawasan. Masyarakat yang sudah jenuh dengan adanya COVID-19 memang tiap waktu harus diingatkan, harus ditegaskan lagi pelaksanaan protokol kesehatan secara disiplin. Tidak boleh kendur," tutur La Nyalla.

Pemerintah masih menggodok skema final PPKM darurat di Pulau Jawa dan Pulau Bali. PPKM darurat bisa berlaku 1 atau 2 minggu.

Saat membuka Munas Kadin, Presiden RI Joko Widodo menyebutkan ada sejumlah penilaian oleh Pemerintah sebelum penerapan PPKM darurat.

"Petanya sudah kita ketahui semuanya, khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena di sini ada 44 kabupaten/kota serta 6 provinsi yang nilai asesmennya 4, kita adakan penilaian secara detail yang ini harus ada treatment khusus sesuai yang ada di indikator laju penularan WHO," ujar Jokowi.

Baca juga: Ketua DPD dorong pemda tingkatkan belanja APBD demi pemulihan ekonomi