Kemarin, Jubir KPK positif COVID-19 hingga Edhy Prabowo tak bersalah
30 Juni 2021 06:23 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo melambaikan tangan saat menunggu sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Selasa (29/6), mulai dari Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri positif COVID-19 hingga Edhy Prabowo tetap merasa tak bersalah pasca dituntut lima tahun penjara. Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.
1. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri positif COVID-19
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil tes usap "polymerase chain reaction" (PCR).
Selengkapnya baca di sini
2. Bupati Mamra ditetapkan sebagai tersangka dana COVID-19 Rp3,1 miliar
Bupati Mamberamo Raya DD ditetapkan sebagai tersangka kasus dana COVID-19 pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp3.153.100.000,00.
Selengkapnya baca di sini
3. Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selengkapnya baca di sini
4. Lion Group bantah Batik Air tergelincir di Samarinda
Manajemen Lion Air Group membantah beredarnya informasi penerbangan Batik Air diduga tergelincir saat melakukan lepas landas di Bandar Udara Internasional Aji Pangeran Tumenggung Pranoto di Samarinda, Kalimantan Timur (AAP) pada Senin (28/6) kemarin.
Selengkapnya baca di sini
5. Edhy Prabowo tetap merasa tak bersalah pasca dituntut 5 tahun penjara
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tetap merasa tidak bersalah pasca dituntut selama 5 tahun penjara dalam perkara suap ekspor benih lobster.
Selengkapnya baca di sini
1. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri positif COVID-19
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil tes usap "polymerase chain reaction" (PCR).
Selengkapnya baca di sini
2. Bupati Mamra ditetapkan sebagai tersangka dana COVID-19 Rp3,1 miliar
Bupati Mamberamo Raya DD ditetapkan sebagai tersangka kasus dana COVID-19 pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp3.153.100.000,00.
Selengkapnya baca di sini
3. Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selengkapnya baca di sini
4. Lion Group bantah Batik Air tergelincir di Samarinda
Manajemen Lion Air Group membantah beredarnya informasi penerbangan Batik Air diduga tergelincir saat melakukan lepas landas di Bandar Udara Internasional Aji Pangeran Tumenggung Pranoto di Samarinda, Kalimantan Timur (AAP) pada Senin (28/6) kemarin.
Selengkapnya baca di sini
5. Edhy Prabowo tetap merasa tak bersalah pasca dituntut 5 tahun penjara
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tetap merasa tidak bersalah pasca dituntut selama 5 tahun penjara dalam perkara suap ekspor benih lobster.
Selengkapnya baca di sini
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021
Tags: