Jakarta (ANTARA) - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap sedikitnya 10 orang diduga pengedar narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jaringan dari Malaysia ke Indonesia, sejak Maret hingga Juni tahun ini.

"Total tersangka yang berhasil ditangkap berjumlah 10 orang, di antaranya berinisial MI, MRR, N, MIS, OPH, YP, NH, J, MM dan H," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana kepada pers di Jakarta, Selasa.

Ia menduga bandar narkoba di Malaysia mengontrol jaringan narkoba di Indonesia dengan mengutus seorang penghubung ke Indonesia melalui jalur perdagangan ilegal.

"Masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal. Itu ada penghubung, ada pelaku yang di negara tersebut," kata Kholis.

Oleh karena itu, ia menegaskan, pihaknya telah menetapkan bandar narkoba di Malaysia beserta tangan kanannya berinisial A sudah sebagai orang dengan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Polda Metro Jaya mendalami jaringan narkoba Malaysia-Indonesia

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang terjadi pada Maret 2021.

Saat itu anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama anggota Pos Polisi Pelni mendapati dua orang berinisial MI dan MRR membawa paket narkoba jenis sabu dalam tasnya seberat dua kilogram (kg) pada Maret.

Anggota menangkap para tersangka usai turun dari Kapal Motor Lawit di Pelabuhan Pelni, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan melakukan pemeriksaan Sinar X (X-Ray).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sinar X (X-Ray) di Pelabuhan, paket narkotik jenis sabu seberat dua kilogram itu masing-masing ditemukan dalam bungkus teh dan makanan ringan pada tas hitam yang dibawa para tersangka.

Petugas pun langsung memeriksa kedua orang tersebut hingga mendapati informasi bahwa tersangka MI dan MRR disuruh oleh tersangka lain berinisial N atas perintah tersangka MIS, OPH, dan YP.

Baca juga: Bareskrim sita 70 kilogram sabu jaringan Malaysia-Indonesia

Pada April, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus N di Pandeglang (Banten) dan tersangka MIS, OPH dan YP di Semarang (Jawa Tengah).

Setelah serangkaian pemeriksaan, polisi mengetahui peran MIS sebagai penghubung ke bandar narkotik di Malaysia yang masih buron.

Tersangka MIS juga merekrut kurir untuk mengambil narkotik jenis sabu di Pontianak untuk dibawa ke Jakarta.

Sedangkan tersangka OPH berperan sebagai bandar yang memesan barang bukti narkotika jenis sabu kepada tersangka MIS untuk diedarkan di Semarang.

Sedangkan tersangka YP berperan menyuruh tersangka N untuk merekrut tersangka MI dan MRR untuk menerima narkotik jenis sabu di Terminal Pelni, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca juga: Polisi Indonesia-Malaysia kerja sama berantas narkoba

Kemudian penyidikan berlanjut hingga tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap tersangka NH di Pemangkat, Kalimantan Barat pada Juni.

Tersangka NH berperan memastikan narkotik jenis sabu seberat dua kilogram sebelum dibawa dari Pontianak ke Jakarta. Tersangka NH merupakan kakak kandung dari tersangka MIS.

Polisi juga menangkap tersangka MM dan H di Surabaya, Jawa Timur serta tersangka J di Dumai, Riau di bulan yang sama.

Tersangka MM dan H berperan sebagai penghubung atau penyalur dana dari tersangka MIS di Semarang kepada tersangka J di Dumai.

Dugaan penyidik, J merupakan penampung aliran dana yang masuk dari peredaran narkotika tersebut.

Baca juga: BNN ungkap peredaran narkoba jaringan Malaysia - Indonesia

Hal itu karena J mengetahui bahwa ia diperintahkan oleh kakak kandungnya yang bernama A yang saat ini masih buron.

Tersangka J mengatakan tersangka A merupakan tangan kanan atau orang kepercayaan bandar narkotika di Malaysia yang diketahuinya memang bekerja menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Indonesia.

Pencucian uang
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan aset yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp14 miliar, terdiri uang tunai Rp6,2 miliar, tiga unit mobil, 12 unit motor, dua unit perahu cepat, logam mulia dan 14 sertifikat tanah yang ada di Pulau Sumatera yang diperkirakan nilainya mencapai Rp6,9 miliar.

Dari hasil pengembangan tersebut, Kholis mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Jaksa Penuntut Umum mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh seluruh sindikat ini agar bisa diproses sampai pengadilan.

"Sebagaimana arahan Kapolri bahwa penanganan narkotika agar dikembangkan hingga ke pencucian uangnya. Ini yang kami lakukan," ujar Kholis.

Baca juga: Polisi: Penyelundup gunakan jalur Dumai bawa sabu Malaysia ke Indonesia

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal tindak pidana narkotika Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan 130 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sementara untuk pencucian uang dijerat pasal 3 juncto pasal 2 atau pasal 5 juncto pasal 2 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara mencapai 20 tahun.