Polisi menutup jalur wisata primadona Cipanas Garut cegah COVID-19
29 Juni 2021 18:25 WIB
Wakil Kepala Polres Garut Kompol Andrey Valentino meninjau langsung penutupan dan penyekatan di kawasan wisata Cipanas Garut, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (29/6/2021). ANTARA/HO-Polres Garut
Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Garut dan TNI menutup jalur utama masuk objek wisata Cipanas Garut yang selama ini menjadi wisata primadona di Kabupaten Garut, Jawa Barat selama diberlakukannya pembatasan aktivitas orang untuk mencegah wabah COVID-19 di Garut.
"Pembatasan kegiatan, penutupan sementara, dan penyekatan ini tiada lain untuk menekan penyebaran COVID-19 yang kian masif saat ini," kata Wakil Kepala Polres Garut Kompol Andrey Valentino saat meninjau operasi penutupan dan penyekatan di kawasan wisata Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, Selasa.
Ia menuturkan saat ini penyebaran COVID-19 di Kabupaten Garut sedang terjadi peningkatan, sehingga pemerintah melakukan langkah antisipasi dengan menutup tempat keramaian termasuk objek wisata agar tidak ada kerumunan orang.
Selain itu, lanjut dia, objek wisata Cipanas Garut masuk dalam zona merah, sehingga sesuai aturan harus diterapkan penutupan dan penyekatan kendaraan menuju kawasan wisata tersebut.
"Penyekatan dan penutupan jalur menuju objek wisata ini selain daerah tujuan wisata masuk di wilayah zona merah, juga akibat terjadi peningkatan COVID dalam beberapa pekan terakhir ini," katanya lagi.
Dia menyampaikan penutupan jalur dan tempat wisata itu bersifat sementara, sedangkan hotel dan restoran tetap buka dengan aturan yang ditetapkan hanya bisa menerima 25 persen dari kapasitas tempat.
"Untuk hotel dan restoran termasuk kafe pengunjungnya dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas tempat," katanya lagi.
Ia berharap upaya yang dilakukan jajarannya mendapatkan dukungan dari semua pihak untuk bersama-sama menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak berkerumun, agar kasus penularan COVID-19 dapat ditekan atau tidak ada lagi kasus baru.
"Kami melakukan langkah preventif atau pencegahan guna meminimalisir dan mengendalikan penyebaran COVID-19," katanya pula.
Baca juga: 3 hotel di Cipanas Garut dibuka kembali setelah sterilisasi COVID-19
Baca juga: Empat karyawan hotel di objek wisata Cipanas Garut positif COVID-19
"Pembatasan kegiatan, penutupan sementara, dan penyekatan ini tiada lain untuk menekan penyebaran COVID-19 yang kian masif saat ini," kata Wakil Kepala Polres Garut Kompol Andrey Valentino saat meninjau operasi penutupan dan penyekatan di kawasan wisata Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, Selasa.
Ia menuturkan saat ini penyebaran COVID-19 di Kabupaten Garut sedang terjadi peningkatan, sehingga pemerintah melakukan langkah antisipasi dengan menutup tempat keramaian termasuk objek wisata agar tidak ada kerumunan orang.
Selain itu, lanjut dia, objek wisata Cipanas Garut masuk dalam zona merah, sehingga sesuai aturan harus diterapkan penutupan dan penyekatan kendaraan menuju kawasan wisata tersebut.
"Penyekatan dan penutupan jalur menuju objek wisata ini selain daerah tujuan wisata masuk di wilayah zona merah, juga akibat terjadi peningkatan COVID dalam beberapa pekan terakhir ini," katanya lagi.
Dia menyampaikan penutupan jalur dan tempat wisata itu bersifat sementara, sedangkan hotel dan restoran tetap buka dengan aturan yang ditetapkan hanya bisa menerima 25 persen dari kapasitas tempat.
"Untuk hotel dan restoran termasuk kafe pengunjungnya dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas tempat," katanya lagi.
Ia berharap upaya yang dilakukan jajarannya mendapatkan dukungan dari semua pihak untuk bersama-sama menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak berkerumun, agar kasus penularan COVID-19 dapat ditekan atau tidak ada lagi kasus baru.
"Kami melakukan langkah preventif atau pencegahan guna meminimalisir dan mengendalikan penyebaran COVID-19," katanya pula.
Baca juga: 3 hotel di Cipanas Garut dibuka kembali setelah sterilisasi COVID-19
Baca juga: Empat karyawan hotel di objek wisata Cipanas Garut positif COVID-19
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: