Batam (ANTARA) - Keberadaan UU Daerah Kepulauan dinilai mendesak demi mempercepat pembangunan di provinsi kepulauan, kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam forum fokus diskusi yang digelar DPD RI di Batam, Selasa.

Gubernur mengatakan, selama ini pembangunan di daerah kepulauan belum bisa optimal, karena perhitungan dana alokasi umum dan dana alokasi daerah masih pada luas daratan.

"Alhasil hal ini berpengaruh pada pembangunan daerah kepulauan itu sendiri," kata Gubernur.

Baca juga: RUU Daerah Kepulauan akan diperjuangkan hingga jadi UU

RUU Daerah Kepulauan masuk dalam Prolegnas 2021, dan diharapkan bisa segera disahkan menjadi UU.

Daerah kepulauan memiliki karakteristik berbeda dengan daerah kontinental, karena wilayahnya lebih banyak laut ketimbang darat.

Gubernur menyatakan percepatan pembangunan daerah kepulauan bisa dilakukan dengan mengoptimalkan sumber daya alam yang dimiliki sebagai sumber pendapatan daerah.

Sayangnya, kewenangan sumber daya alam di laut dibatasi.

"Kita daerah kepulauan juga terus meminta kewenangan sumber daya alam di laut mulai dari 0-12 mil dikelola penuh provinsi kepulauan. Berikutnya memberikan alokasi-alokasi dana khusus kepulauan 3-5 persen dari APBN di luar alokasi dana pagu dan transfer umum," kata Gubernur berharap.

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menyampaikan pihaknya meminta pemerintah memberikan perhatian khusus pada pembangunan daerah kepulauan, karena Indonesia adalah negara kepulauan.

Pihaknya juga mendorong pemerintah menggenjot pembangunan infrastruktur, terutama yang bisa mengkoneksikan pulau-pulau.

Baca juga: Legislator: DPR dan pemerintah segera selesaikan RUU Daerah Kepulauan

Baca juga: DPD RI bentuk Tim Khusus RUU Daerah Kepulauan

Baca juga: Ketua DPD RI sampaikan 9 substansi RUU Daerah kepulauan