Bogor (ANTARA) - Wali Kota Bogor Jawa Barat Bima Arya menerbitkan Instruksi Wali Kota sebagai dasar hukum yang mengatur penutupan sementara kantor pemerintahan Kota Bogor selama sepekan mulai Selasa hari ini.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, di Kota Bogor, Selasa mengatakan, Instruksi Wali Kota Bogor tersebut bernomor: 440 /3286 - Huk.HAM tentang Penguatan Pengendalian Penyebaran COVID-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor yang ditandatangani Wali Kota Bogor, pada Senin (28/8) petang.

Wali Kota Bogor memutuskan menutup sementara kantor pemerintahan Kota Bogor selama sepekan, setelah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor yang terkonfirmasi positif COVID-19 bertambah menjadi 42 orang.

Baca juga: Kantor Pemerintah Kota Bogor ditutup hingga sepekan ke depan

Menurut Alma Wiranta, Instruksi Wali Kota Bogor itu ditujukan kepada kepala/pimpinan unit kerja/instansi/perangkat daerah serta seluruh ASN di lingkungan Pemerintahan Kota Bogor.

Ada lima poin instruksi yang disampaikan Wali Kota Bogor. Pertama, pemberlakuan kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 melalui protokol pembatasan kegiatan perkantoran dengan melaksanakan work from home (WFH) sebanyak 100 persen bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

Kedua, kepala/pimpinan unit kerja/instansi/perangkat daerah dan BUMD yang melayani masyarakat diberi kewenangan untuk tetap melaksanakan kegiatan perkantoran dengan sistem flexible working space (FWS) dan menempatkan petugas piket di perkantoran.

Ketiga, kepala/pimpinan unit kerja/instansi/perangkat daerah dan BUMD yang melaksanakan program prioritas pemerintah tetap mengatur kegiatan dengan protokol kesehatan secara ketat, melaksanakan pengawasan terhadap ASN yang melaksanakan WFH di lingkungan perkantoran Pemerintah Kota Bogor, dan berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.

Keempat : kepala/pimpinan unit kerja/instansi/perangkat daerah dan BUMD sebagai atasan langsung berkewajiban melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan ASN dan melaporkan data ASN yang terpapar COVID-19 melalui Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor.

Kelima : Instruksi wali kota Bogor ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021

Baca juga: 336 nakes di Kota Bogor positif COVID-19, delapan faskes ditutup

Sebelumnya, Bima Arya menyatakan, penutupan sementara kantor pemerintahan Kota Bogor selama sepekan mulai Selasa hari ini, setelah ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bogor yang terkonfirmasi positif COVID-19 bertambah menjadi 42 orang.

"Pegawainya 100 persen bekerja dari rumah, sambil melihat perkembangan Situasi," kata Bima Arya, di Balai Kota Bogor, Senin (28/6).

Menurut Bima Arya, selama sepekan ke depan, semua pegawai bekerja dari rumah, kecuali perangkat daerah yang tugasnya berhubungan langsung dengan pelayanan publik, yakni Dinas Kesehatan, Satpol PP, RSUD, BPBD, Dinas Perhubungan, Sekretariat Dewan, Kantor Kecamatan, dan Kantor Kelurahan. .

Pegawai di perangkat daerah yang berhubungan dengan pelayanan publik itu pun, hanya 25 persen yang bekerja dari kantor. "Pegawai lainnya bekerja dari rumah," katanya.

Baca juga: Pemkot Bogor siapkan aktivasi rumah sakit lapangan

Baca juga: Bima Arya: Kasus COVID-19 di Kota Bogor sangat mengkhawatirkan