Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau aparatur sipil negara berperan aktif dalam menjalankan kebijakan dan program untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19, termasuk menjadi sukarelawan vaksinasi.

Menteri Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa ASN sebagai penyelenggara negara wajib memberi contoh bagi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, tetap produktif, serta mendukung seluruh upaya pemerintah, termasuk siap menjadi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 dan program vaksinasi.

Ia menyebutkan jumlah kasus harian COVID-19 pada bulan Juni 2021 mengalami peningkatan, khususnya usai liburan Lebaran 2021.

Per 26 Juni 2021 dilaporkan mencapai 21.095 kasus positif harian yang merupakan rekor tertinggi sejak COVID-19 mewabah di Indonesia. Kondisi ini, kata dia, tentu memengaruhi peningkatan keterisian rumah sakit dan lokasi karantina.

Selain masyarakat umum, tenaga kesehatan juga menjadi korban dari lonjakan angka kasus ini. Data Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengungkapkan sejak pandemi hingga sekarang sebanyak 949 tenaga kesehatan Indonesia telah meninggal dunia akibat terpapar COVID-19, sebanyak 401 di antaranya adalah dokter.

"Kementerian PANRB menyampaikan duka kepada masyarakat umum, khususnya ASN tenaga kesehatan yang wafat akibat COVID-19," ucap Menteri Tjahjo.

Baca juga: Lawan varian Delta COVID, tiga kota Australia lakukan penguncian

Selain akselerasi program vaksin, kata Tjahjo, penerapan protokol kesehatan di lingkungan terkecil juga menjadi harapan agar kehidupan segera membaik.

Menteri Tjahjo meminta seluruh ASN untuk menggerakkan masyarakat di lingkungan RT dan RW agar menerapkan pembatasan kegiatan.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, menurut dia, bisa mendukung melawan penyebaran COVID-19. Dalam hal ini, ASN wajib bergotong royong dan terlibat bahu-membahu bersama satpol PP, Polri, dan TNI, serta elemen masyarakat lainnya dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan.

Di sisi lain, untuk membatasi mobilitas masyarakat, khususnya ASN, selama liburan hari besar nasional, Menteri PANRB menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai ASN pada masa pandemi COVID-19.

Menteri Tjahjo kembali mengingatkan ASN untuk mengurangi mobilitas keluar rumah jika tidak memiliki urusan yang penting mengingat tingginya eskalasi keterjangkitan COVID-19 akhir-akhir ini.

"ASN wajib menerapkan dan menginformasikan SE Menteri PANRB Nomor 8/2021 tentang larangan mudik pada hari terjepit libur nasional. ASN harus tetap tinggal dan kerja di rumah, khususnya di daerah-daerah yang ditetapkan sebagai zona merah melalui keputusan Satgas COVID-19 nasional maupun daerah," katanya.

Menteri Tjahjo juga mengingatkan para ASN untuk tetap optimal melakukan tugas-tugas pelayanan masyarakat meski beraktivitas dari rumah dan pelayanan yang terbatas.

"Tugas pokok ASN, baik yang bekerja di kantor maupun di rumah, adalah melayani masyarakat sebaik mungkin," ujarnya.

Baca juga: Warga antusias jalani vaksinasi "drive thru" di Polrestro Jaksel

Selain terkait dengan penanganan pandemi, Menteri Tjahjo menginstruksikan ASN yang bekerja di kantor selama pandemi untuk melakukan apel fisik dengan jumlah yang sangat terbatas sesuai dengan protokol kesehatan maupun virtual setiap Senin.

Instansi pemerintah wajib memutar lagu Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila setiap pukul 10.00 waktu setempat. Instruksi itu dilakukan untuk menegakkan rasa nasionalisme di kalangan ASN.