Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengatakan keputusan pemerintah memberikan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 12-17 tahun tepat karena angka rata-rata kematian atau mortalitas masyarakat kategori tersebut cukup tinggi.

Mortalitas penderita COVID-19 pada masyarakat usia 10-18 tahun sebesar 30 persen, kata Wapres Ma’ruf dalam pidatonya pada acara Hari Keluarga Nasional Ke-28 Tahun 2021 dan Launching Vaksinasi bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui dan Anak Usia 12-18 Tahun secara virtual dari Jakarta, Selasa.

"Saya menyambut baik dimulainya program vaksinasi bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak usia 12-17 tahun. Keputusan ini sangat tepat mengingat mortalitas penderita COVID-19 pada usia 10-18 tahun cukup tinggi, yaitu 30 persen," kata Wapres dalam acara yang diselenggarakan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tersebut.

Baca juga: Ma'ruf Amin: MUI terapkan moderasi dalam fatwa vaksin COVID-19

Wapres meminta BKKBN sebagai lembaga yang berurusan dengan pembinaan keluarga dapat menyosialisasikan kepada masyarakat terkait vaksinasi COVID-19 untuk anak.

"Peran BKKBN sebagai lembaga yang sangat dekat dengan pembinaan keluarga sangat tepat untuk menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan vaksinasi yang menyasar anggota keluarga inti, termasuk anak dan ibu yang sedang hamil," jelas Wapres.

Wapres mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sehingga anak-anak di Indonesia berhak mendapatkan vaksin COVID-19.

Baca juga: Wapres minta peningkatan "tracing" suspek COVID-19

"Saya ingin menyampaikan penghargaan kepada BPOM dengan dukungan IDAI yang dalam waktu singkat telah mengeluarkan rekomendasi pemakaian vaksin produksi Bio Farma untuk digunakan pada anak usia 12-17 tahun," katanya.

BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use of authorisation (EUA) bagi vaksin buatan Sinovac untuk diberikan kepada warga berusia 12-17 tahun.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan vaksinasi COVID-19 kepada anak usia 12-17 tahun dapat segera dilaksanakan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah mengeluarkan izin penggunaan darurat (emergency use of authorisation) vaksin buatan Sinovac untuk diberikan kepada warga berusia 12-17 tahun.

Baca juga: Wapres: Pemerintah cegah COVID-19 Indonesia seperti India dan Malaysia

"Kita bersyukur BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau EUA untuk vaksin Sinovac yang dinyatakan aman digunakan anak 12-17 tahun, sehingga vaksin untuk anak-anak usia tersebut segera dimulai," kata Presiden dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/6).