Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) melarang warga melakukan konvoi kendaraan saat merayakan malam takbiran di sepanjang ruas jalan.

"Tindakan tegas akan diberikan terhadap pengemudi yang melanggar," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Condro Kirono di Jakarta, Selasa.

Condro menuturkan tindakan tegas berupa tindak pelanggaran akan diberlakukan juga terhadap pengemudi maupun penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Polisi melarang konvoi kendaraan kepada warga guna menghindari kemacetan dan mengantisipasi kecelakaan di jalan utama maupun arteri.

Pihak Polda Metro Jaya juga telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya di tingkat kepolisian resor (polres) menginformasikan larangan pawai kendaraan di kawasan Jakarta.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta bersinergis dengan Polda Metro Jaya menyusun rencana operasi mengamankan malam takbiran.

Pemprov DKI Jakarta juga meminta Polda Metro Jaya mengawasi dan menertibkan warga dari luar Jakarta yang berpawai keliling pada malam takbiran.

Larangan pawai kendaraan itu berdasarkan kejadian malam takbiran tahun lalu kendaraan yang konvoi menyebabkan kemacetan karena terjadi penumpukan kendaraan di suatu wilayah.

Kemungkinan pemerintah akan menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1431 Hijriyah tepat pada Jumat (10/9), namun demikian kepastian itu akan ditentukan pada Rabu (8/9).
(T014/A024)