Salatiga (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Salatiga, Jawa Tengah, akan menggunakan sistem buka tutup di beberapa jalan di daerah setempat untuk mengantisipasi adanya kemacetan arus lalu lintas pada puncak arus mudik Lebaran nanti.

Kapolres Salatiga, AKBP Susetio Cahyadi, di Salatiga, Minggu mengatakan, pemberlakukan pengaturan lalu lintas dengan sistem buka tutup itu rencananya akan dilakukan pada puncak arus mudik, yaitu diperkirakan H-3 Lebaran.

"Kami akan menggunakan sistem tersebut di titik yang rawan kemacetan dengan memanfaatkan jalur alternatif," katanya.

Ia mengatakan, beberapa titik rawan kemacetan di Kota Salatiga, diperkirakan akan terjadi di pertigaan Kauman, Jetis, Pasar Sapi Pertigaaan ABC. Menurut dia, jalur ini merupakan satu-satunya jalur utama yang dilewati pemudik menuju Jawa Timur bagian selatan dan barat, seperti Ngawi, Magetan, Pacitan dan Madiun.

Penerapan sistem buka tutup itu rencananya akan diterpakan dengan pemanfaatan tujuh jalur alternatif yang ada, yaitu dari Salatiga diantaranya Semarang-Solo lewat Ambarawa, Salatiga-Yogyakarta lewat Kopeng-Magelang, Salatiga-Semarang lewat Tuntang dan Bringin, Salatiga-Solo lewat Suruh dan Solo-Semarang memotong jalur di Tapen pinggiran Kabupaten Semarang.

"Jalur ini akan diberlakukan buka tutup apabila kendaraan yang masuk Kota Salatiga terlalu padat," katanya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah menyiapkan 218 personel polisi yang siap dipanggil (on call) jika terjadi keonaran di masyarakat. Polisi akan melakukan gerakan pengamanan dari tindak kejahatan, termasuk pencurian di kawasan perumahan saat ditinggal mudik lebaran.

Menurut dia, arus mudik pada tahun ini diperkirakan meningkat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, terutama pemudik yang menggunakan sepeda motor.

Pada Operasi Ketupat Candi 2010 ini, Polres Salatiga menerjunkan 747 personel polisi yang akan melakukan pengamanan arus mudik dan arus balik selama lebaran. Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan pihak TNI AD, Dinas Perhubungan dan Satpol PP daerah setempat.
(ANT/P003)