Assalamualaikum wr wb

Bpk. Andi Buchari yang kami hormati,
Saya melihat perbankan syariah akhir-akhir ini semakin dikenal. Apa saja produk bank syariah, apakah semua perhitungan pada bank syariah menggunakan sistem bagi hasil?

Zaki Ahmad – Bengkulu

Wa’alaikumsalam wr wb

Bapak Zaki, perbankan syariah memiliki produk dan jasa yang sangat beragam sehingga nasabah dapat lebih menyesuaikan dengan kebutuhannya.

Untuk Pembiayaan misalnya, pada perbankan konvensional hanya dikenal satu skim yaitu skim kredit dimana nasabah diminta untuk membayar pokok hutang berserta bunga yang telah ditetapkan diawal waktu, sehingga apabila nasabah merugi atau apabila kondisi perekonomian diterpa krisis atau resesi dikemudian hari nasabah tetap harus membayar pokok dan bunga yang telah ditetapkan tersebut, bahkan seringkali berikut bunga berbunganya serta charges lainnya.

Berbeda dengan perbankan konvensional, perbankan syariah memiliki banyak pilihan. Skim pembiayaan pada perbankan syariah misalnya, jenisnya sangat beragam.

Skim Bagi Hasil/Profit-Loss Sharing misalnya, terdiri dari Mudharabah (Pembiayaan Kepercayaan/Trust Financing) dan Musyarakah (Kongsi/Equity Sharing). Nasabah juga dapat memilih skim Jual Beli seperti Murabahah (Purchasing by Installment), Istishna, dll.

Adapula pembiayaan yang menggunakan skema Ijarah untuk transaksi sewa dan skema Wakalah yang lazim digunakan untuk membiayai ekspor/impor (L/C) dll. Skim-skim pembiayaan ini lebih beretika dan berkeadilan, serta dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan nasabah.