Surabaya (ANTARA News) - Truk dan trailer pengangkut barang dan bahan bangunan dilarang masuk ke Kota Surabaya, Jatim, pada empat hari sebelum Lebaran (H-4) hingga satu hari setelah Lebaran (H+1) 1431 Hijriah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Eddi, Rabu, mengatakan, larangan ini berlaku untuk kendaraan pengangkut bahan bangunan, pengangkut barang bersumbu lebih dari dua, tracktor head (kereta tempelan) serta truk kereta gandengan.

"Truk dan trailer tersebut dilarang berlalu lalang di jalan khususnya jalur mudik," katanya menegaskan.

Namun, lanjut dia, larangan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni dan barang antaran pos.

Eddi menegaskan pihaknya akan memeriksa barang yang diangkut truk dan trailer tersebut. "Jika ketahuan melintas di jalan menjelang Lebaran maka kami beri sanksi," ucapnya tanpa merinci jenis sanksi dimaksud.

Selain itu, kata dia, untuk pengangkutan barang ekspor ataupun impor yang menuju atau datang dari pelabuhan juga tidak boleh beroperasi. "Kecuali ada persetujuan tertulis dari Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur," ujarnya menjelaskan.

Eddi menambahkan untuk jembatan timbang juga akan ditutup pada tujuh hari sebelum hingga tujuh hari setelah Hari Raya idul Fitri 1431 H. "Jembatan timbang ini akan dijadikan rest area (tempat peristirahatan) bagi pemudik," paparnya menambahkan.

Bagi truk barang yang ketahuan melintas saat Lebaran, menurut Eddi, akan ditilang dan tidak diperbolehkan menjalankan kendaraannya.
(A052/B010)