Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup dan mendenda Tipsy Monkey Bar karena sudah berulang kali melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Bar di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, itu
melanggar batas jam operasional kafe, restoran dan tempat makan saat petugas Satpol PP DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar patroli pengawasan PPKM Mikro di Jakarta Utara, Sabtu (26/6) malam.

"Tempat itu telah melakukan pelanggaran berulang, karena sebelumnya pernah melanggar protokol kesehatan. Sekarang lakukan lagi," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam unggahan pada akun media sosial satpolpp.dki di Jakarta, Ahad.

Dengan pelanggaran itu Satpol PP memberikan sanksi penutupan. "Kemudian juga dikenakan sanksi denda," ujarnya.

Berdasarkan aturan PPKM Mikro dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 yang diteken Anies Baswedan pada Senin 21 Juni 2021, disebutkan bahwa kegiatan layanan di tempat (dine-in) di restoran, kafe dan rumah makan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dan kapasitas maksimal 25 persen.

Aturan itu berlaku selama 14 hari terhitung sejak 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021.
"Tapi kenyataannya, kami mendapati lebih dari sejumlah orang yang ada di dalam, yang masih beraktivitas di luar dari jam operasional yang telah ditetapkan," kata Arifin.

Baca juga: Langgar PPKM mikro, 47 tempat usaha ditutup sementara

Ia menambahkan, awalnya petugas tidak menduga adanya kegiatan sepadat itu di tempat tersebut. Dari luar seperti tidak ada kegiatan, tapi di dalam mereka sedang santai-santai menikmati kegiatan malam sambil minum," kata Arifin.

Selama PPKM Mikro, Satpol PP DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar razia serupa secara rutin di enam wilayah kabupaten/kota di wilayah DKI Jakarta. Razia digelar malam hari mulai pukul 20.00 hingga 24.00 WIB.

"Ya malam hari kami melakukan satu kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan PPKM Mikro yang ada. Kemudian nanti terkait pemeriksaan (dugaan tindak kriminal) dari teman-teman Polda Metro Jaya, terkait adanya narkoba nanti dari Polda Metro Jaya," kata Arifin.

Pembantu Unit 1 Subdirektorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Inspektur Dua Sehatma Manik mengatakan, dalam razia gabungan tersebut, personel Kepolisian awalnya tidak bisa masuk ke Tipsy Monkey Barbkarena pintu luar terkunci.

Baca juga: Satpol PP tutup rumah indekos karena penghuni positif COVID-19

Dari luar bar terlihat sepi, seolah-olah tidak berpenghuni, tidak ada parkir kendaraan dan lampu pun terlihat padam, namun petugas tidak mau beranjak dari tempat tersebut.

"Kami mengawasi dan menunggu. Ternyata setelah lama kami tunggu, di luar kelihatan tutup tapi di dalam (lantai dasar) ada beberapa orang, kemudian di lantai dua, banyak orang," kata Manik.

Petugas pun masuk untuk melakukan pengecekan. Pengecekan yang dilakukan ada dua, pertama, cek kesehatan berupa tes usap (swab test) antigen kepada pengunjung.

Kedua, tes urine untuk meringkus sejumlah tersangka penyalahgunaan narkoba untuk diperiksa lebih lanjut di Polda Metro Jaya.

"Antigen kepada pengunjung untuk melihat apakah sehat atau tidak tertular COVID-19. Kami juga lakukan tes urine dan kami temukan ada empat orang positif narkoba, kemudiankami periksa lebih lanjut," kata Manik.