Assalamu 'alaikum wr.wb.


Bagaimana hukumnya puasa seseorang yg sedang berpuasa terus kemudian ada anggota tubuhnya yg mengeluarkan darah karena luka atau misalnya dia memiliki jerawat dan jerawat itu di letuskan dengan sengaja dan mengeluarkaan darah?


Wassalamu 'alaikum wr.wb




Assalamu alaikum wr.wb.


Keluarnya darah di saat berpuasa tidak membatalkan puasa.


Terkecuali jika darah keluar karena berbekam. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan batal dan ada yang mengatakan tidak batal. Namun jika hanya sekedar keluar dari jerawat atau luka biasa, tidak membatalkan puasa.


Wallahu a'lam bish-shawab.


Wassalamu alaikum wr.wb.