Assalamu'alaikum Wr Wb,
Pak Ustadz Rahimakumullah,
Saat ini saya sekeluarga tinggal dirumah yang masih kredit (belum lunas), sebelumnya kami sudah memiliki sebuah rumah di kota lain yang saat ini kami sewakan sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Pertanyaan saya;
1. Dengan kondisi diatas, apakah saya wajib mengeluarkan zakat harta atas rumah yang kami sewakan?
2. Jika ya, apakah harga rumahnya saja x 2,5% atau (harga rumah + pendapatan dari sewa rumah selama 1th) x 2,5%?
Atas jawaban yang diberikan, saya ucapkan jazakallah.
Wassalam,
Eyurizal
Assalamu alaikum wr.wb.
Rumah yang ditempati tidak terkena zakat. Yang terkena zakat adalah rumah yang diperjual-belikan atau yang disewakan. Itupun jika memenuhi nisab. Nisabnya adalah seperti nishab zakat pertanian. Yaitu sekitar 653 kg beras, atau sekitar Rp. 3, 3 juta s/d 4 jt.
Sementara hasil dari rumah yang Anda sewakan belum mencapai nishab sehingga belum terkena zakat.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Hitungan Zakat Rumah Yang Disewakan
14 Agustus 2010 08:07 WIB
(ANTARA/Rosa Panggabean)
Pewarta: eyurizal@yahoo.com (edy yuriza
Copyright © ANTARA 2010
Tags: