Indonesia, sebagaimana disebut dalam pesan itu, masuk dalam kategori yang sama dengan India, Pakistan, Brasil, Filipina, dan sejumlah negara Afrika.
Pesan itu menyebut negara lain berhak menolak siapa pun yang berasal dari Indonesia memasuki wilayahnya. Pesan itu juga melampirkan laporan situasi COVID-19 terakhir dari WHO.
Berikut isi pesan tersebut secara lengkap:
"BERITA TERBARU!
Secara resmi, hari ini WHO telah mendeklarasikan Indonesia sebagai negara A1 High Risk. sekarang termasuk dalam kategori yang sama dengan India, Pakistan, Brasil, Filipina, dan sejumlah negara Afrika.
Artinya, negara lain berhak menolak dan melarang siapa pun yang berasal dari Indonesia (dan negara-negara lain yang terdaftar di A1) memasuki wilayahnya.
Jumlah infeksi varian Covid meningkat drastis dalam sebulan terakhir, terutama di daerah perkotaan seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan.
Sangat disarankan bagi semua orang untuk tetap terkurung dan menahan diri dari berkumpul dengan publik untuk menghindari penyebaran virus lebih lanjut.
Indonesian situation report yg dikeluarkan terakhir WHO tgl 23 juni
https://cdn.who.int/media/docs/default-source/searo/indonesia/covid19/external-situation-report-60_23-june-2021.pdf?sfvrsn=15d6c3ad_5"
Namun, benarkah WHO menyatakan status Indonesia sebagai negara A1 risiko tinggi COVID-19?
Penjelasan:
Pesan berantai yang menyebut Indonesia masuk dalam status A1 risiko tinggi COVID-19 oleh WHO itu tidak benar.
ANTARA tidak menemukan informasi resmi, baik dari berita resmi maupun dari situs WHO, yang menyatakan Indonesia masuk kategori A1 risiko tinggi COVID-19.
Kementerian Kesehatan, lewat akun resmi di Twitter, juga mengklarifikasi pesan berantai terkait penetapan status oleh WHO itu adalah hoaks.
“Kami sudah memverifikasi informasi tersebut kepada WHO dan mendapatkan keterangan bahwa WHO tidak pernah membuat klasifikasi negara dengan predikat A1 dan kode lainnya. Situasi masing-masing negara dilaporkan dalam laporan situasional yang diterbitkan WHO setiap minggu dan dapat diakses publik,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi dikutip dari situs Kemenkes, Sabtu.
WHO, menurut Siti Nadia, tidak pernah membuat klasifikasi untuk suatu negara. Sejak 11 Maret 2020, WHO mengumumkan seluruh negara dunia berkategori risiko tinggi penyebaran COVID-19.
Sementara, klasifikasi A1 negara berisiko tinggi penularan COVID-19 untuk Indonesia baru-baru ini ditetapkan oleh Hong Kong, Hong Kong menetapkan peumpang penerbangan dari Indonesia tidak boleh memasuki wilayah mereka.
Sebelumnya Filipina, India, Nepal, dan Pakistan juga telah ditetapkan kategori A1 oleh Hong Kong. Penetapan itu merupakan keputusan dari otoritasi Hong Kong dan bukan berdasarkan kategori dari WHO.
#RilisSehatKlaim: WHO tetapkan status Indonesia A1 risiko COVID-19?
Informasi Status COVID-19 Indonesia Masuk Kategori A1 High Risk dari WHO adalah Hoaks @KemenkesRI https://t.co/ixIX8im5ZJ pic.twitter.com/cRc1O5clyJ
— Kemenkes RI (@KemenkesRI) June 26, 2021
Rating: Hoaks
Cek fakta: Hoaks! Edaran denda razia masker Rp250 ribu
Cek fakta: Cek Fakta: Rajin wudu akan aman dari virus corona?